Kawalnews. Com – Setelah Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana Gabungan Usaha (GU) RSUD dan Dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana APBD 2018 dengan terdakwa FG selaku bendahara pengeluaran Dinkes Benteng, Kamis (31/1).
Terbaru, Kejati Bengkulu melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana gabungan usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana APBD 2018 tersebut.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, Jumat (1/2/2019) mengatakan pihaknya melalui tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah menerima SPDP tertanggal 25 Januari 2019 nomor B 27 dengan tersangka MW, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Benteng.
“Setelah menerima SPDP ini langkah yang akan dilakukan tim JPU yaitu melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari dan kemudian nanti dikembalikan ke tim penyidik untuk dilengkapi,”terang Marthin.
“Perbuatan tersangka MW sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e dan atau pasal 12 f undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” Imbuh Marthin.
Seperti diketahui bersama OTT yang dilakukan tim saber pungli Polda Bengkulu
terkait dana gabungan usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk puskesmas yang diduga ada pemotongan dana sebesar 10 persen setiap pencarian pertiga bulan sekalali oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah dalam OTT tersebut diduga barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp.117.085.992. (Arla)