Informasi itu menyebutkan bahwa PBB gratis sampai dengan 30 Juni 2020 khusus untuk Rp 500 ribu ke bawah sedangkan untuk pembayaran di atas Rp 500 ribu mendapat keringanan atau discount 50 persen.
Dalam pesan whatsaap yang sudah banyak diteruskan oleh masyarakat itu juga menjelaskan teknis pembayaran PBB untuk mendapatkan keringanan pembayaran.
Mulai dari masyarakat disuruh langsung ke Dispenda, mengambil nomor antrian, membawa resi PBB tahun 2019 yang sudah dibayar lunas, dan jika dipanggil berikan resi PBB dan minta print out PBB dan dicap lunas.
Saat dikonfirmasi terkait informasi itu, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Hadianto dengan tegas mengatakan bahwa itu adalah hoax.
Sebab Bapenda tidak pernah membuat informasi tersebut dan tidak punya kewenangan untuk membuat atau mengambil kebijakan.
“Itu hoax. Tidak benar itu. Karena kalau ada kebijakan seperti itu biasanya melalui surat resmi yang ditandatangi langsung oleh Walikota Bengkulu. Kalau Bapenda tidak punya kewenangan untuk itu. Sekali lagi. Itu hoax. Tolong sebarkan bahwa itu hoax,” ujar Hadianto.
(01)