Kawalnews.com – Seorang Hakim di Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu dinyatakan positif terindikasi virus corona lewat hasil swab test. Imbasnya, kegiatan pengadilan dihentikan sementara alias lockdown selama satu minggu ke depan hingga 18 September 2020 mendatang.
Diceritakan Agussalim selaku Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu, pihaknya mengambil langkah untuk lockdown kantor ini berawal dari beredarnya informasi di grup whatsapp yang menyatakan bahwa ada seorang hakim yang terpapar virus yang berasal dari Wuhan, China.
Atas dasar informasi tersebut, pimpinan Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu langsung mengambil langkah untuk menutup sementara layanan kantor Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu mulai tanggal 14 September 2020 hingga satu minggu kedepan, yakni hingga 18 September 2020.
“Seluruh kegiatan, baik pelayanan maupun persidangan seluruhnya di stop, kalau untuk persidangan nanti kami akan menentukan kemudian dan dilakukan pemanggilan ulang untuk seluruh perkara yang dipersidangkan pada hari Senin 14 September 2020 sampai 18 September 2020,” Ungkap Agussalim, Selasa (15/9).
Usai mengetahui akan adanya seorang hakim yang terkonfirmasi Covid-19, hampir 75 persen karyawan Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu langsung melakukan rapid test secara mandiri.
“Hasilnya, berdasarkan yang sudah rapid test mandiri, dua dari 56 dengan hasil reaktif dan selebihnya non reaktif. Sejauh ini, kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu terkait masalah kapan kantor akan dilakukan penyemprotan disinfektan, nanti koordinasinya akan dilanjutkan,” tambahnya.
Mengenai satu orang hakim perempuan Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu yang dinyatakan terkonfirmasi positif Civid-19 ini, saat ini telah melakukan isolasi mandiri dirumahnya.
“Perkembangan terakhirnya, yang saya tahu beliau sekarang isolasi mandiri, yang saya tahu ada penyakit penyerta juga yaitu kanker payudara,” Demikian Agussalim. (AMBO/GJ)