Kawalnews.com – Gelar kegiatan rutin, Polres Mukomuko mengelar konferensi press dihalaman Polres mukomuko sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (02/02/2021).
Konferensi pers tersebut di gelar rutin meski dalam situasi pandemi Covid-19. Dalam konferensi digelar dengan mentaati protokol kesehatan, mulai dari memakai masker,menjaga jarak dan memakai handsanitizer.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy arisandi, SH ,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Teguh Ari Aji, S.IK, dalam konferensi tersebut menuturkan, ada lima kasus yang akan dijelaskan depan awak media, dan ini masing-masing diantaranya, Minuman keras jenis tuak, kasus SMK Swasta, kasus bahan bakar minyak ( BBM) dan kasus Tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur siswa pesantren.
Dalam 4 kasus tersebut, yaitu terkait kasus minuman jenis tuak, Pihaknya berhasil menangkap pelaku pembuat atau produsen tuak. Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni sebanyak 7 jerigen tuak dengan masing-masing jerigen berisi 30 liter. Sementata pasal yang menjeratnya yakni pelaku diduga telah melanggar Pasal 204 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo (junto) Pasal 106, Pasal 24 Ayat 1 UU No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Kemudian untuk kasus Bahan Bakar Minyak (BBM), pelakunya berhasil diamankan oleh Sat Sabhara di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, pada Selasa (26/01/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku yang menggunakan 1 unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna abu-abu Nopol BD 9804 NC tersebut disangkakan dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidikan oleh pemerintah. Adapun barang bukti yang berhasil ditahan yakni sebanyak 21 jerigen plastik yang berisikan BBM jenis Bio Solar dengan jumlah volume kurang lebih 31 liter.
Selanjutnya untuk kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Pesantren Raudatunnajah. Dalam hal ini pelaku yang sudah dinaikkan status menjadi tersangaka sejak 21 Januari 2021 tersebut, dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 3,6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 72 juta.
Dan yang terakhir mengenai kasus salah satu SMK Swasta di desa pasar sebelah kecamatan kota mukomuko, Teguh menjelaskan bahwa pelakunya dijerat dengan pelanggaran Pasal 3 Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Adapunkerugian negara dari paket keahlian jurusan Tehnik Sepeda Motor dan Jurusan Akomodasi Perhotelan yang bersumber dari APBN RI Tahun Anggaran 2016 ditaksir mencapai Rp. 2.783.886.000,00.
“Jadi intinya, dari beberapa hasil penangkapan berdasarkan konferensi pers ini. Kami menghimbau agar masyarakat di Kabupaten Mukomuko, khususnya orang tua agar selalu memperhatikan anak-anaknya sekaligus memberikan pemahaman terkait bahayanya mengkonsumsi minuman jenis tuak dan Komix,” tutup kasat Reskrim. (Ambo/BD)