Pertahankan Prestasi No.1, BPN Mukomuko Targetkan 4.417 Sertifikat Tanah Program PTSL 2021

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Azman Hadi, S.SiT, MH menyatakan pihaknya siap untuk ikut mempertahankan prestasi nomor 1 penyelesasian Pendaftaran Tanah Sertifikat Lansung (PTSL) Tahun 2020.

“Jadi untuk tahun 2020 kemarin. Provinsi Bengkulu meraih prestasi No 1 kategori Penyelesaian PTSL secara nasional. Oleh sebab itu kita akan terus siap untuk mempertahankan prestasi tersebut,” kata Azman Hadi, S.SiT, MH saat ditemui kawalnews.com diruang kerjanya, Jum’at (05/02/2021).

Adapun upaya yang dilakukan BPN Kabupaten Mukomuko untuk mempertahankan prestasi peringat 1 nasional tersebut dengan cara ikut serta dalam mendukung program Presiden RI, Ir. Joko Widodo agar ditahun 2024 seluruh program penyelesaian sertifikat tuntas semua.

“Untuk di Kabupaten Mukomuko yang akan kita laksanakan terhitung Januari 2021, ada sebanyak 4.417 bidang yang tersebar di 14 desa dari 4 kecamatan,” ungkapnya.

Dijelaskannya masing-masing lokasi tersebut yakni di Kecamatan Air Dikit meliputi Desa Pondok Lunang, Sari Bulan, Dusun Baru V Koto, Air Dikit, Sari Makmur, Sumber Sari, dan Air Kasai. Kemudian di Kecamatan XIV Koto meliputi Desa Lubuk Sanai, Pauh Terenja, Dusun Baru Pelokan, Lubuk Sanai II, dan Lubuk Sanai III. Selanjutnya di Kecamatan Kota Mukomuko Desa Pasar Sebelah. Dan terakhir Kecamatan Penarik di Desa Bumi Mulya.

Adapun mengenai kendala yang ditemui petugas di lokasi terkait program PTSL, disampaikan Azman yakni masih banyaknya ditemui patok yang belum terpasang sehingga membuat lambat gerak pengukuran. Kemudian terkait kesepakatan batas oleh masyarakat selaku pemilik tanah. Ditambah lagi dengan masih sering dijumpainya pemilik tanah yang sulit dihubungi pihak pemerintah desa. Contohnya ada pemilik tanah yang sebelumnya berdomisili dilokasi, namun pergi merantau dan akhirnya untuk berkomunikasi belum bisa dihubungi karena jarak dan nomor komunikasi yang tidak ada. Termasuk juga alas hak yang tidak lengkap contoh jual-beli pernah terjadi, namun tidak diurus sehingga pada saat ingin dilakukan pengukuran tidak bisa menunjukkan alat bukti jual-beli. Dan terakhir seperti adanya terjadi status tanah hanya berupa pemberian dari orangtua atau warisan yang pada akhirnya anak tidak bisa menunjukkan surat yang menyatakan sudah serah terima tanah. Seharuanya ada dibuatkan pada saat itu bukti waris yang berbentuk tertulis dihadapan dan diketahui oleh kades dan saksi-saksi.

“Kami menghimbau agar seluruh masyarakat kedepannya bisa segera melakukan pengukuran sehingga bisa mendapatkan sertifikat. Supaya kedepan progtam preaiden ditahun 2024 seluruh masyarakat sudah memiliki sertifikat dan program pemerintah bisa tuntas sesuai target di 2024 Tujuannya agar masyarakat pemilik tanah merasa bahwa legalitas tanahnya sudah ada bahkan bisa berdampak pada nilai tanah yang ikut tinggi,” tutupnya. (Ambo/BD)

You may also like

Leave a Comment