Kawalnews.com, Bengkulu Utara- Okta Pradana Sitorus (20), pemuda Desa Pagar Ruyung Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menjadi korban penganiayaan sejumlah remaja, Selasa (6/4/2021).
Okta menjadi korban salah sasaran 8 remaja saat gelaran pesta di wilayah setempat. Tudingan melempar kursi di acara tersebut berbuntut pengeroyokan dengan aksi penganiayaan terhadap dirinya.
Akibat penganiayaan dengan tangan kosong oleh sejumlah remaja, korban harus menderita patah gigi, memar bibir dan luka di kepala. Pengeroyokan ini dilakukan saat para terduga dibawah pengaruh minuman keras.
“Korban salah sasaran. Ada delapan orang, tiga dewasa dan lima anak masih dibawah umur. Yang masih dibawah umur masih dilakukan penangguhan penahanan,” kata KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu M Asnawi.
Tersangka RZ (21), NR (18) dan BR (18), yang telah diamankan pihak Kepolisian terancam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (Ca/AMBO)