Kawalnews.com – Seorang warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau berinisial Bu alias Ab (24) ditangkap tin Opsnal Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu bersama rekannya Al alias Ri (22) warga Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik dalam jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong Kamis (14/4/2022), keduanya melakukan pencurian pada hari Selasa (5/4/2022) April 2022 dini hari. Saat itu korban baru mengetahui menjadi korban pencurian saat terbangun mau makan sahur jam 01.30 WIB. Korban mendapati pintu rolling rumahnya dalam keadaan terbuka sehingga korban mengecek isi rumah dan mendapati sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor polisi BG 6288 HAA dan modem wifi merk PTP Link sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya, pada hari Selasa (12/4/2022) sekitar jam 12.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang sehingga personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Padang Ulak Tanding dipimpin Kapolsek Padang Ulak Tanding menuju Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan penangkapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari pengakuan tersangka yang kita amankan sepeda motornya sudah di jual seharga Rp 1.6 juta di wilayah Binduriang. Kemudian kita juga dapat informasi bahwa salah satu Tsk asal Lubuklinggau ini terlibat juga dalam beberapa laporan polisi atas kasus Curanmor di Kota Lubuklinggau. Kita akan koordinasi dengan Polres Lubuklinggau,” papar Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek PUT Iptu Tommy Sahri menambahkan, dari penangkapan terduga pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis parang, 1 bilah sajam jenis pisau, 1 pasang tutup shockbreaker Kawasaki KLX, 1 buah jaket warna hitam bertuliskan Koox Mountain (milik pelaku), 1 buah STNK Kawasaki KLX dengan Nomor Polisi BG 6928 HAA dan 1 buah BPKB Kawasaki KLX dengan nomor polisi BG 6928 HAA.
“Keduanya kita sangkakan melanggar pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.