Kawalnews.com – Kejadian yang terjadi pada permasalahan PB HMI melakukan aksi di Istana Negara padan Jumat, 22 April 2022 yang kemudian berujung pada penangkapan 3 (tiga) orang kader HMI masing-masing Sdr. Akmal Fahmi (Ketua Bidang PTKP PB HMI), Sdr. Andi Kurniawan dan Sdr. Imam Zarkasi (Fungsionaris PB HMI).
Aksi ini merupakan butut tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam atas kekerasan dan pelanggaran Hak azasi Manusia (HAM) dimana Mirisnya di Indonesia, telah terjadi penyiksaan yang dilakukan personil unit Reskrim Polsek Tambelang dan unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi terhadap Sdr. Muhammad Fikry, Dkk saat melakukan interogasi di halaman Gedung Telkom Tambelang dalam berbagai bentuk kekerasan fisik dan kekerasan verbal.
Penyiksaan ini terjadi dalam rentang waktu 20.00 WIB tanggal 28 Juli 2021 hingga Pukul 03.00 WIB tanggal 29 Juli 2021, dan pada saat penahanan di Polsek Tambelang sejak 29 Juli 2021 hingga menjelang proses Praperadilan sekitar September 2021.
Persoalan ini bermuara pada pengejaran pengakuan Muhammad Fikry, Dkk sebagai tersangka, ataupun keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan di Tambelang Bekasi.
Padahal, tindak pidana tersebut tidaklah dilakukan oleh Muhammad Fikry, Dkk. Artinya, tindakan ini dapat dikatakan sebagai tindakan “salah tangkap” yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Sehingga dalam membuktikan tuduhannya, pihak kepolisian melakukan penyiksaan terhadap Muhammad Fikry, Dkk yang tentu hal ini melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Berangkat pada permasalahan tersebut, PB HMI melakukan aksi di Istana Negara Jumat (22/4), yang berujung penangkapan 3 (tiga) kader HMI.
Menurut LKBHMI, Penyampaian pendapat di muka umum juga merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Maka dengan ini kami Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bengkulu, menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan institusi kepolisian dalam menangani massa aksi;
2. Mengecam tindakan represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI);
3. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk segera menindak tegas dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aparat kepolisian yang terlibat dalam insiden;
4. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan Muhammad Fikry, Dkk oleh Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi.
“Sikap kami jelas dari LKBHMI akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas” Direktur Bidang Penelitian dan Pengembangan M. Yusuf Putra Puralam
“Kapolri harus segera mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh aparat yang terlibat dalam insiden ini, terkhusus pada kasus penyiksaan terhadap Muhammad Fikry, dkk ini merupakan preseden buruk terhadap hak asasi manusia di indonesia, kejadian salah tangkap dan berujung pada kriminalisasi ini menjadi hal yang sangat serius”. Ujar Maulana Taslam Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Bengkulu.