Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Senin (25/4/2022) melimpahkan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mafia tanah atas nama terdakwa berinisial AA, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu.
Pelimpahan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin melalui Kasi Intelijen Riky Musriza mengatakan, perkara tersebut terkait penjualan aset Pemerintah Kota Bengkulu berupa tanah seluas 6 Ha yang terletak di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu tahun 2015.
“Akibat perbuatan Mafia Tanah tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.750.000.000,” kata Riky.
Dijelaskan Riky, terdakwa didakwa dengan menggunakan dakwaan Subsidiairitas yaitu primair Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Adapun ancaman pidana terhadap pasal dakwaan tersebut adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal sebesar Rp.1.000.000.000,” pungkasnya.