Bengkulu Selatan, Kawalnews.com – Ratusan PPPK di tiga kabupaten yakni Bengkulu Selatan (BS), Seluma, dan Kaur yang dinyatakan lulus seleksi pada 2021 lalu, akhirnya menerima SK Pengangkatan. Setelah menerima SK, mereka akan mulai mengajar sesuai SK penempatan masing-masing.
Di BS, 129 PPPK menerima SK dari Bupati Gusnan Mulyadi di Aula Dinas Dikbud BS. Sementara di Seluma, Bupati Erwin Octavian menyerahkan SK PPPK kepada 166 guru, kemarin (4/7).
Penyerahan SK PPPK Guru lingkungan Pemkab BS juga disaksikan Wabup H. Rifai Tajudin dan Sekda BS Sukarni beserta Kadis Dikbud BS Novianto, S.Sos, M.Si. Bupati mengaku kebahagiaan para guru menjadi kebanggaan daerah, demi meningkatkan dunia pendidikan.
“Selamat bagi ratusan guru PPPK. SK tugas ini menjadi tanda bahwa kalian (PPPK guru) sudah resmi menjadi ASN. Kami harap, semua yang mendapatkan SK tugas ini dapat bekerja cerdas, ikhlas dan aktif. Karena keberadaan guru PPPK sangat membantu daerah yang selama ini kekurangan guru,” ujar Gusnan.
Setelah menerima SK, para guru PPPK sudah langsung bertugas di sekolah masing-masing sesuai penempatan. Para guru PPPK juga akan menerima gaji dan tunjangan setara guru PNS, pada bulan depan, Agustus 2022.
“SK ini berlaku selama lima tahun. Setelah lima tahun, nanti akan dilakukan evaluasi dan penilaian. Harapan kami, semua guru PPPK ini bisa bekerja lebih maksimal. Tunjukkan integritas dan kapasitas sebagai tenaga pengajar,” bebernya.
Namun, jika kedepan ada guru PPPK yang tidak dapat bertugas secara maksimal. Maka bukan tidak mungkin bagi daerah untuk melakukan penggantian serta evaluasi secara menyeluruh.
“Secara khusus, guru PPPK ini berada di bawah naungan Dinas dikbud. Maka itu, jaga koordinasi dan harus taat peraturan,” pesan Bupati.
Ditambahkan Wabup BS H. Rifai Tajudin, SK ini merupakan titik awal pengabdian untuk daerah. PPPK diminta menjadi contoh positif bagi masyarakat, baik dalam tindakan, perbuatan ataupun sikap.
“ASN PPPK adalah orang-orang yang terpilih melalui rangkaian seleksi ketat. Pertahankan prestasi dan maksimalkan kinerja. Sebab daerah membutuhkan sumber daya manusia yang andal,” beber Wabup.
Sementara Kadis Dikbud BS Novianto, S.Sos, M.Si meminta seluruh guru PPPK segera menyesuaikan diri di tempat tugas. Guru PPPK harus mampu mengatasi persoalan kekurangan tenaga pendidik di sekolah yang ditempati.
Selain itu, guru PPPK juga harus mampu bekerja sama dengan insan pendidik, tenaga kependidikan serta lingkungan keluarga besar Disdikbud BS. “Selamat datang ASN PPPK di sekolah tujuan. Ada banyak tugas penting yang harus diemban dan diselesaikan,” tegas Novianto.
Terpisah, Ketua PGRI BS Guswarli Efendi, M.Pd mengaku kehadiran guru PPPK menambah kekuatan baru bagi tenaga pendidik BS untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Sebab PPPK guru bukanlah orang baru di dunia pendidikan. Mereka sudah lama mengabdi sebagai guru honorer.
“Kami (PGRI) sangat gembira dengan pembagian SK ini. Artinya perjuangan kawan-kawan honorer untuk diangkat menjadi ASN tidak sia-sia. Kamipun akan selalu mendukung langkah guru PPPK, terutama dalam hal pemenuhan hak serta hambatan dalam bertugas,” pungkasnya.
Meski awalnya pembagian SK PPPK direncanakan secara bertahap sesuai tahapan seleksi, namun Pemkab BS akhirnya menyerahkan seluruh SK PPPK. Baik PPPK hasil seleksi tahap pertama 64 orang, maupun 65 guru hasil seleksi PPPK tahap kedua.
Begitupun dengan kontrak kerja yang diberikan. Mengalami perubahan dari rencana semula yang hanya per 1 tahun. Dalam SK yang diserahkan, kontrak kerja guru PPPK diberikan selama 5 tahun. Kontrak dapat diperpanjang sesuai kondisi dan keuangan daerah.
Bupati Seluma Erwin Octavian mengingatkan seluruh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang mengajukan pindah lokasi tugas. Hal itu disampaikan Bupati Seluma saat melantik dan menyerahkan SK 166 guru PPPK.
Penyerahan SK di Gedung PGRI Seluma, kemarin (4/6) pagi juga dihadiri Wabup, Sekda dan sejumlah pejabat lingkungan Pemkab Seluma. “Kami minta tangung jawabnya untuk mengabdi dan melaksanakan tugas di Seluma. Seluruh guru PPPK dilarang pindah. Pak wabup, pak sekda, kalau ada mengajukan pindah dengan berbagai alasan, jangan direkomendasikan,” tegas Bupati, kemarin.
Bupati mengatakan perjuangan para guru PPPK untuk menerima SK tentunya tidak mudah. Karena selama ini mereka sudah bekerja sebagai tenaga guru honorer. Sehingga pengabdian mereka harus dituntaskan dengan memberi pembelajaran yang baik kepada generasi penerus di Seluma.
“Dalam waktu dekat, guru PPPK yang lulus gelombang kedua juga akan menerima SK, awal Agustus. Tidak ada yang ditunda dan dihambat, semuanya yang sudah lulus akan menerima SK,” janji Bupati.
Bahkan dalam waktu dekat, Bupati akan kembali ke KemenPAN-RB untuk mengusulkan perekrutan PPPK bidang kesehatan, pertanian dan tenaga lainnya. Sehingga kekurangan tenaga pegawai di lingkungan Pemkab Seluma bisa terpenuhi.
“tenaga kesehatan dan tenaga pertanian masih sangat kurang. Karena belum ada perekrutan PNS, makanya akan diajukan melalui PPPK,” tegas Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Seluma Supratman mengatakan guru PPPK juga berhak menerima tunjangan sertifikasi guru. Namun mereka tetap harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) terlebih dahulu.
“Jika lulus PPG, mereka berhak menerima tunjangan. Sama seperti guru PNS,” tuntas Supratman.
Diiminta Tunjukkan Kinerja
Sementara itu, sebanyak 202 guru dan 5 penyuluh pertanian PPPK di Kaur yang lolos seleksi 2021, menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, kemarin (4/7). Prosesi penyerahan SK sekaligus pengambilan sumpah PPPK dipimpin Bupati Kaur H. Lismidianto didampingi Wabup Herlian Muchrim, Sekda Kaur dan Kepala OPD lingkungan Pemkab Kaur, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur.
“Setelah menerima SK ini, saya minta guru dapat memberikan dedikasi terbaik pada dunia pendidikan di Kaur,” pinta Bupati dalam kata sambutannya.
Bupati juga mengucapkan selamat dan sukses kepada ratusan PPPK yang menerima SK. Mereka sudah bertahun-tahun berjuang sebagai tenaga honorer hingga akhirnya dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya ucapkan selamat. Saya tekankan lagi agar para guru PPPK dapat meningkatkan taraf pendidikan di Kaur,” tegas Bupati.
Sebagai pedoman, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, harus benar-benar dipahami. Bupati mengingatkan guru PPPK tetap mengajar sesuai penempatan. Jangan pernah sekali-kali mengajukan permohonan pindah tempat tugas.
Sementara itu, Kepala BKDPSDM Kaur Sifrihadi, MH menjelaskan guru PPPK akan langsung bekerja sesuai penempatan. “Kami berharap diterimanya SK ini, para PPPK bisa bekerja dengan baik dan profesional,” tutupnya. (Adv)