Kawalnews.com – Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2022 di Jakarta, telah berlangsung Testimoni “Dukungan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Untuk Pembaharuan Hukum Pidana di Masyarakat”. Bertindak selaku narasumber yakni Jhony Mazmur Wiliam Manurung S.H (Pengacara di Partner John Jhony and Partners.
Jhony Mazmur Wiliam Manurung S.H, mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang terbaru saat ini memang sedang panas dibahas untuk dibicarakan di masyarakat maupun untuk tukar pendapat khususnya untuk wakil-wakil rakyat yang ada di DPR.
“Saya mendukung perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kenapa demikian, aturan yang sudah ada saat ini menurut saya sudah tidak bisa lagi mengakomodir. Sudah ada pasal-pasal yang memang seharusnya diubah. Diubah seperti apa. Harus diubah mengikuti kemajuan dan perkembangan zaman yang ada di masyarakat” ungkapnya.
Menurutnya Undang-Undang itu tidak hanya untuk Kota-Kota besar saja, seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang. Namun Undang-Undang kita itu berlaku untuk seluruh kota yang ada di Republik Indonesia yang memiliki permasalahan berbeda-beda. Contoh permasalahan di Jakarta, akan ada perbedaan dengan masalah di Indonesia bagian Timur seperti permasalahan di Lombok, di Makasar, Sulawesi, begitupun sebaliknya.
Dengan adanya aturan yang baru ini pada RKUHP, terkait dengan hukuman kepada penghinaan negara, bukan berarti kita mengulang seperti masa sebelumnya. Tapi mekanisme yang ada, itulah yang harus kita jalankan. Sudah ada wadah-wadahnya untuk menyalurkan aspirasi, jangan sampai kita keluar dari relnya Salah satu contoh lagi, pada RKUHP ditekankan agar kita teratur dalam berkehidupan sebagai masyarakat. Karena saat ini, menurut saya negara kita ini negara yang demokrasinya sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Untuk itu aturan RKUHP yang dibuat saat ini untuk mengakomodir semua permasalah-permasalah yang ada dari Sabang sampai Merauke”, sambungnya.
RKUHP ini harus bisa menjadikan alat untuk membuat keamanan dan kenyamanan bukan untuk negara ataupun pemerintahan saja tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya pembahasan RKUHP ini, seperti penambahan pasal, salah satunya pasal penistaan agama, yang mungkin ini menjadi salah satunya jawaban untuk memecah permasalahan kita.
“Namun demikian, jika RKHUP ini nantinya disahkan dan diterapkan kepada negara kita, Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar masyarakat memahami maksud dan tujuan dari adanya pembaharuan RKUHP”, jelasnya.
Selain itu juga, harapannya dengan adanya RKUHP dapat mengakomodir permasalahan-permasalahan yang ada ditengah masyarakat saat ini.