Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melakukan tindakan tegas-humanis dalam mencegah pungutan liar (Pungli) jasa keamanan di jalur lintas Curup-Lubuklinggau.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Kabag Ops AKP Margopo, Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, Kasatres Narkoba Iptu Cahya P Tuhuteru, Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita Wati, Kanit Intel Polsek Sindang Kelingi Ipda Mardani dan Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Aipda Purwanto, pada Jumat (12/8/2022) memimpin langsung patroli dan sambang Kamtibmas di jalur lintas Curup-Lubuklinggau.
“Saya langsung pimpin patroli ini sekaligus menyambangi pemilik cap/stempel jasa keamanan di jalur lintas ini. Kami menegaskan agar pengecapan atau stempel ke mobil-mobil barang dan penumpang yang melintas dijalur ini dihentikan. Jadi kita minta kegiatan pungli dengan dalih jasa keamanan melalui stempel atau cap dihentikan,” tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan, bahwa warga sipil tidak boleh melakukan kegiatan pengawalan dengan meminta jasa imbalan, sebab, tugas tersebut merupakan kewenangan Polri dan pihaknya telah memiliki program “Pengawalan Gratis” bagi pengguna jalan.
Kapolres juga mengimbau kepada penangung jawab cap atau stempel untuk sama-sama menjaga keamanan di jalur lintas yang dikenal rawan kriminal tersebut.
“Kedepan kita akan koordinasikan dengan para Kepala Desa untuk mengaktifkan kembali Sikamling dan membentuk Pam Swakarsa untuk menjaga Kamtibmas dilingkungan masing-masing, khususnya dijalur lintas,” sampainya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya melakukan imbauan ini sebagai langkah pertama sebagai peringatan.
“Kita lakukan ini sebagai tindakan humanis, kita sudah tahu modus-modus Pungli dengan dalih jasa pengawalan dan pengamanan. Apabila imbauan kita tidak dilaksanakan maka akan kita lakukan tindakan hukum sesuai ketentuannya,” kata Kasat Reskrim.