Harga bahan bakar meroket, harga tiket pesawat terbang tinggi. Kementerian perhubungan diketahui telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022. Hal yang menjadi penyebab kenaikan harga tiket tersebut yaitu kenaikan harga Avtur sebesar 55,3 persen selama periode Januari-Juni 2022. Aturan mengenai harga tiket pesawat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Kenaikan yang diperbolehkan untuk pesawat udara jenis jet yang semula maksimal sebesar 10 persen, kini naik menjadi maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller semula maksimal sebesar 20 persen, kini maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Kenaikan harga tiket ini berlaku untuk penerbangan dalam negeri dan akan dievaluasi setiap 3 bulan.
Kondisi perekonomian di Indonesia memang sudah beranjak pulih. Masyarakat sudah bersedia hidup berdampingan dengan pandemi yang belum bisa dikatakan sepenuhnya berakhir. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu pada awal Agustus lalu, diketahui bahwa lalu lintas penumpang di Bandara Fatmawati Soekarno pada bulan Juni tahun 2022 meningkat sebesar 27,5 persen apabila dibandingkan dengan bulan Juni tahun 2021. Hal ini menggambarkan mulai membaiknya kondisi dan aktivitas masyarakat di wilayah Bengkulu. Akan tetapi jumlah penumpang pesawat pada bulan Juni tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 11,05 persen dibandingkan dengan bulan Mei 2022.
Fluktuasi harga tiket pesawat bisa berdampak cukup signifikan pada mobilitas penumpang, sementara nominal harga tiket pesawat hingga hari ini konsisten meroket. Tentu, pandemi COVID-19 yang telah mewabah selama 2 tahun dan belumlah usai ini memiliki efek domino bagi sebagian besar masyarakat. Ketua dan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa kebijakan ini harus segera dievaluasi karena hal ini dirasa cukup meresahkan masyarakat apalagi kondisi perekonomian yang masih baru bergerak kembali atau belum sepenuhnya pulih. BPKN berharap agar regulator mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat. Kedepannya mari kita amati Bersama dampak dari kebijakan kenaikan harga tiket pesawat ini, Apakah para penumpang akan tetap menggunakan moda transportasi udara untuk melakukan perjalanan ataukah akan beralih ke moda kendaraan lain sebagai alternatif dari kenaikan harga pesawat yang terjadi.
Kenaikan harga tiket pesawat merupakan hal yang tidak bisa kita abaikan. Para konsumen dalam hal ini masyarakat, sudah pasti mengharap harga tiket yang murah dan terjangkau. Namun kita juga tidak bisa serta merta mengabaikan pihak maskapai yang harus menyesuaikan harga dengan faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya usaha penerbangan seperti penyesuaian bahan bakar. Semua pihak memang harus sama-sama dipertimbangkan kesejahteraannya. Para pembuat keputusan diharapkan dapat menjadi penengah di antara hiruk-pikuk kebijakan kenaikan harga tiket pesawat ini. Semoga segera ditemukan jalan tengah atas kebijakan yang sudah dibuat. (Oleh: Dwi Irma Kurnia, S.Si, ASN BPS Kota Bengkulu, 082244116502/dwi.irmak@bps.go.id)