Bengkulu – Pemuda yang bekerja sebagai buruh harian lepas berinisial OS (23), warga Desa Lubuk Durian Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu pada Senin (19/9/2022) saat berada di desanya.
OS dilaporkan oleh korban SP (23), yang merupakan mahasiswi warga Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, karena menganiaya dan mengancam korban. SP diketahui merupakan pacar terduga pelaku OS.
Kronologis kejadiannya, bermula ketika OS bertandang ke kos korban di Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu pada Senin (8/8/2022) lalu.
Saat itu, OS melihat handphone milik korban dan membaca isi chatingan korban dengan temannya. Karena cemburu setelah membaca isi chatingan tersebut, OS lantas memukul kepala korban dengan helm dan mengeluarkan pisau disertai ancaman. “Kau kelak ambo bunuh,” ancam OS yang membuat korban trauma.
Peristiwa itu kemudian laporkan oleh korban ke Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
“Terduga pelaku kita tangkap saat berada dirumahnya dan langsung kami bawa ke Polres Bengkulu,” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau.