Penertiban Pasar Ampera DPRD BS Gelar Hearing

by redaksi redaksi
0 comment

[et_pb_section admin_label=”section”]
[et_pb_row admin_label=”row”]
[et_pb_column type=”4_4″]
[et_pb_text admin_label=”Text”]
Bengkulu Selatan – Dengarkan aspirasi pedangang terkait rencana penertiban bangunan liar di Pasar Ampera relokasi pedagang yang berjualan di trotoar, DPRD Bengkulu Selatan menggelar hearing dengan pedagang Pasar Ampera, Rabu (16/1).

Heraring ini dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto dan dihadiri oleh anggota DPRD Bengkulu Selatan dan instansi terkait lainnya.

Kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usahan Kecil Menengah Bengkulu Selatan, DPRD merekomendasikan agar pedagang direlokasi atau dipindahkan ke tempat yang lebih baik, layak dan strategis untuk berjualan.

“Kami siap tidak berjualan lagi di tempat yang akan di bongkar itu, asalkan sportif. Jangan nanti setelah kami tidak lagi berjualan disitu ternyata ada orang lain yang menempati lapak kami tersebut ,” ucap Kim salah seorang pedagang buah saat rapat.
Di lain sisi, Kadis Perindagkop Herman Sunarya SH MH mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan tempat khusus para pedagang yang lapaknya akan di bongkar itu.

“Solusinya sudah kami siapkan tempat untuk mereka berdagang,akan kami tempatkan didalam los yang sudah ada, mereka para pedagang ini tidak akan kehujanan dan kepanasan dan tempat mereka gunakan untuk berjualan sekarang inu akan kami tata sebagai tempat parkir, karena lahan tersebut memang lahan parkir Pasar Ampera bukannya untuk tempt berjualan, apalagi di dirikan bangunan darurat seperti itu,” tegasnya.

Masih lanjutnya, Kadis Perindagkop menambahkan, kalau masalah para pedagang yang lapaknya akan di bongkar itu yang mana telah membayar uang sewa lapak kepada pihak pengontrak Pasar Ampera yang lapak tempat berjualan tersebut dibayar permeternya sebesar Rp 1,250 jt (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) harga sewa tergantung luas lapak yang di tempati mereka itu tidak masuk dalam perjanjian kontrak dari pihak pengontrak pasar dengan Dinas Perindagkop.
“Masalah sewa kontrak bangunan darurat tersebut tidak ada perjanjian kontrak antara Pengontrak Pasar dengan Perindagkop berdasarkan dalam perjanjian Mou dan itu bisa dikatakan bahwa bangunan yang disewakan oleh si pengontrak itu adalah Ilegal dan uang yang dipungut dari para pedagang bisa di duga pungli (pungutan liar) karena tidak masuk dalam perjanjian kontrak dan tidak masuk kas daerah melalui Dinas Perindagkop,silakan kalian pertanyakan kepada pihak pengontrak pasar masalah sewa yang sudah kalian bayar tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, H Junianto salah satu anggota dewan yang selalu memperjuangkan nasib para pedagang pasar Ampera ini meminta kepada dinas terkait untuk menempatkan para pedagang yang lapaknya telah digusur tersebut untuk diberikan tempat yang layak.

“Saya sangat mendukung Dinas Perindagkop untuk menata rapi Pasar Ampera ini. Pasar Ampera itu memang sangat semraut. Terkadang masuk keluar kendaraan pengunjung pasar saja tidak ada aturannya. Saya mohon kepada dinas terkait agar para pedagang yang lapaknya akan dibongkar untuk diberikan tempat yang cukup layak untuk mereka,” kata H Junianto.
Terkait adanya dugaan pungli oleh pengontrak pasar terhadap para pedagang yang lapaknya akan dibongkar ini, puluhan para pedagang pasar Ampera tersebut rencananya terlebih dahulu akan melakukan musyawarah apa langkah yang akan di ambil untuk kedepanya masalah sewa kontrak bangunan yang sudah mereka bayar kepada pihak pengontrak pasar.

“Kami akan musyawarah dahulu, apakah kami akan menuntut si pengelola pasar untuk mengembalikan uang sewa lapak kami tersebut atau bagaimana tergantung kesepakatan hasil musyawara kami nanti,karena kami membayar sewa kontrak tersebut menggunakan Kwintansi,” papar Ema salah seorang pedagang ini. (Arf/Adv)
[/et_pb_text]
[/et_pb_column]
[/et_pb_row]
[/et_pb_section]

You may also like

Leave a Comment