Kawalnews.com, Bengkulu Selatan – Sedang mampir membeli gorengan di Taman Merdeka Manna, di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, seorang pelajar berinisial Di (16) warga Desa Sulau Wangi Kecamatan Tanjung Kemuding Kabupaten Kaur, dihampiri pria berinisial Af (24), warga Desa Muara Tiga Kecamatan Kedurang ulu, bersama dua rekan prianya. Ketiganya memaksa meminjam handphone miliknya.
Mereka meminjam dengan alasan untuk membuka akun Facebook.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/6/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Mulanya korban tidak mau memberikan handphone miliknya, namun ketiga pemuda tersebut memaksa, bahkan mengambil paksa dari kantong celana korban.
Tak hanya itu, setelah mengambil handphone milik korban, Af dan dua rekannya kabur dengan sepeda motor jenis Satria F.
Korban yang saat itu bersama temannya, langsung mengejar ketiganya sampai ke Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang. Sesampai didesa tersebut, korban diancam akan dipukul dengan kayu, namun korban berhasil lari. Tak hanya itu, Af juga sempat melempar korban dengan kayu, namun tidak mengenainya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu pada hari itu juga.
“Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian materi Rp 2,9 juta akibat handphone miliknya dirampas,” jelas Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon, melalui Kasat Reskrim disampaikan Kanit Pidum Ipda Dodi Heriansyah, dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Lanjutnya, terduga pelaku Af kini telah ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.
“Af ditangkap pada Minggu (25/9/2022) dini hari. Penangkapan ini bermula ketika Jumat (23/9/2022), terduga pelaku diketahui berada di Desa DAM Air Lais Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Utara, kami berhasil menangkap Af di depan SMP 1 Kota Argamakmur,” jelas Kanit.