Bengkulu – Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi antara dua pihak yang bertikai. Kedua belah pihak yang bertikai yakni Jahin (64) warga Jalan Masjid At Taqwa Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, dengan Jumadi (45), yang merupakan tetangga Jahin.
Adapun, permasalahan muncul lantaran Jumadi menebang pohon pinang milik Jahin sejak tahun 2020 lalu.
“Pada tahun 2020, Jumadi ini menebang sebanyak 8 batang pohon pinang milik Jahin, kemudian pada 2021 Jumadi kembali menebang 10 batang pohon pinang milik Jahin, dan pada 2023, terlapor kembali menebang sebanyak 7 batang pohon pinang milik Jahin. Adapun, alasan Jumadi menebang pohon pinang lantaran berdekatan dengan dinding rumahnya, dan apabila hujan dan angin kencang, dikhawatirkan membahayakan rumahnya. Namun karena penebangan pohon pinang tersebut tanpa seizin pemilik, maka pemilik merasa dirugikan dan mendatangi Polsek Gading Cempaka untuk melapor,” jelas Kapolres Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro.
Lanjut Kapolsek, atas kejadian itu, Jahin merasa dirugikan dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 juta. Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan Jahin tidak jadi membuat laporan.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan dan mengakui kesalahan. Selain itu, kerugian Jahin juga bersedia diganti oleh Jumadi, dan Jahin tidak akan membuat laporan ke polisi. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan selesai,” pungkas Kapolsek.