Mukomuko – Bhabinkamtibmas Polsek Mukomuko Selatan, Briptu Febi Agus melakukan Problem Solving kasus dugaan terkait pengeroyokan terhadap RI (24), yang di keroyok oleh 2 (dua) orang pemuda inisial DA (23) Dan FD (16) di lapangan Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Rabu, (8/3/23).
Terkait kejadian itu, AKBP Nuswanto, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu Firman Syahputra, S.H, M.H, membenarkan kejadian tersebut.
“Betul telah terjadi aksi pengeroyokan terhadap RI(24) pada tanggal 7 Maret 2023 pukul 23.30 Wib. selanjutnya korban datang ke Polsek untuk melapor agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti,” Ucap Kapolsek Mukomuko Selatan.
Berdasarkan kronologi yang terjadi, RI (24) pada malam (07/03/2023) pukul 23.00 Wib bersama temannya sedang duduk di lapangan Dusun Medan Jaya sambil mendengarkan musik melalui speaker. Berselang beberapa lama datang DA (23) dan FD(16) merebut speaker tersebut dan langsung memukul korban hingga korban pergi melarikan diri. Berdasarkan kejadian tersebut, RI pergi ke Polsek Mukomuko Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu Firman Syahputra,S.H,M.H, didampingi Bhabinkamtibmas Briptu Febi Agus kemudian mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah, dengan didampingi oleh orang tuanya masing-masing untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dari hasil pertemuan itu, kedua belah pihak kemudian sepakat untuk berdamai dengan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin. DA dan FI mengaku bersalah dan meminta maaf kepada RI dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan bersedia membantu biaya berobat serta menggantikan handphone RI yang hilang sebesar Rp. 1.500.000 dan sepakat untuk tidak menuntut secara hukum.
“Dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang dialami oleh setiap warga binaan dapat segera diselesaikan dengan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Semoga kedepan tidak ada lagi aksi pengeroyokan seperti ini,” Tutup Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu Firman Syahputra, S.H,M.H.