Lebong – Sejumlah personel Polres Lebong Polda Bengkulu melakukan pengamanan kegiatan pembersihan lahan dibawah jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Tower 39-40 di Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Senin (13/3/2023) oleh PT Bangun Tirta Lestari (PT BTL).
Adapun, jalur row SUTT tersebut berada dilahan milik warga Jaliludin, dimana yang bersangkutan menentang kegiatan tersebut.
Mulanya, pihak PT BTL telah menebang 4 pohon, namun tiba-tiba datang Jaliludin kelokasi sambil membawa senjata tajam jenis parang dan meminta kegiatan penebangan dihentikan.
Jaliludin tidak mengizinkan tanam tumbuhnya ditebang sebelum diberi uang Rp 600 juta, apabila uang senilai itu tidak diberikan dalam tempo 1 Minggu, maka dirinya akan merusak Tower SUTT 39-40.
Pihak PT BTL sendiri telah memberikan penjelasan kepada Jaliludin bahwa ganti rugi tanam tumbuh telah diberikan sebelumnya, namun Jaliludin tetap bersikukuh meminta uang ganti rugi kembali dan mengancam apabila tetap dilanjutkan penebangan, maka akan terjadi pertumpahan darah.
Alasan Jaliludin, ganti rugi senilai Rp 600 juta telah sesuai Pergub seperti halnya lahan milik orang lain.
Dalam kesempatan itu, KBO Sat Intelkam Polres Lebong juga memberikan penjelasan kepada Jaliludin, namun yang bersangkutan tidak menggubrisnya.
“Untuk menghindari konflik, maka aktifitas penebangan dihentikan sementara. Personel Polres Lebong dan tim PT BTL kemudian meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres Lebong AKBP Awilzan.