Seluma – Penyidik Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu menetapkan seorang pria berinisial PI (39), warga salah satu desa di Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban diketahui masih berumur 5 tahun.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kabag Ops AKP Yudha Setiawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo dan Kasi Humas Iptu Noprizal saat press release di Mapolres, Selasa (28/3/2023) menjelaskan kronologis kejadian peristiwa tersebut.
“Pelaku ini dianggap seperti ayah sendiri oleh korban karena korban ayah korban dan pelaku masih sepupu,” terangnya.
Lanjutnya, kejadian bermula pada Senin (20/3/2023) siang, saat itu korban datang kerumah pelaku hendak bermain bersama anak pelaku. Saat itu juga, ibu korban menyusul dan duduk didepan rumah pelaku bersama istri pelaku.
“Saat korban masuk kedalam rumah pelaku, pelaku sedang membuat kopi. Pelaku mengajak korban melalukan hubungan badan, karena ketakutan, korban menurut saja. Setelah itu, sperma pelaku mengenai celana korban. Pelaku meminta korban bercerita kepada ibunya bahwa bekas sperma tersebut karena terkena minyak goreng. Korban kemudian menemui ibunya dan meminta mengganti celana korban. Ibu korban tidak percaya begitu saja, setelah dicek, ibu korban curiga bahwa itu bau sperma. Kemudian ibu korban membawa ke Puskesmas terdekat untuk diperiksa,” jelas Kabag Ops.
Selanjutnya, mengetahui anaknya dicabuli, ibu korban lantas melapor ke Polres Seluma.
“Setelah menerima laporan dari orang tua anak korban, meminta Visum Et Repertum Ke RSUD Tais dan memeriksa saksi-saksi serta menyita barang bukti, Unit PPA bersama tim Opsnal (Tim Sebuto) melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan dilakukan penahanan di Polres Seluma,” pungkas Kabag Ops.