Bengkulu Tengah – Dewi Oktavia, seorang ibu rumah tangga warga Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, melaporkan suaminya RI (35) ke Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang terjadi pada Selasa (28/3/2023) dikediamannya.
Menurut kronologis kejadian yang disampaikan oleh korban, peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang membuat kopi untuk suaminya dan tersangka sedang bersantai bermain hp. Saat tersangka sedang membuka Facebook (FB), ia tidak sengaja melihat sebuah akun plagiat yang mengatasnamakan dirinya dan menuduh bahwa itu akun yang dibuat oleh korban. Hal tersebut membuat keduanya terlibat dalam cekcok mulut yang berakhir dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, luka robek di bagian hidung, dan lebam di bagian kaki. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Talang Empat pada Selasa, 28 Maret 2023 sekitar pukul 22.40 WIB. Anggota piket kemudian membawa korban ke Puskesmas Kembang Seri untuk melakukan visum dan perawatan lebih lanjut terkait luka-luka yang dialami oleh korban.
Adapun, identitas pelaku adalah pria berinisial RI (35) beralamat di Desa Air Lakok, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara. Identitas saksi-saksi yang hadir dalam kejadian ini adalah Dodi Heryadi yang merupakan seorang buruh harian lepas.
“Kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus KDRT yang terjadi di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa, 28 Maret 2023, dimana korban bernama Dewi Oktavia melaporkan suaminya sendiri, RI, yang telah melakukan tindakan kekerasan pada dirinya,” ujar Kapolsek Talang Empat AKP Suroso.