Jakarta – Terkuaknya skandal keuangan 349 T di Kementerian Keuangan memasuki babak baru. Selasa (11/4) Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Setelah terungkapnya sekitar Rp56 miliar kepemilikan harta kekayaan Rafael yang berujung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini publik dihebohkan atas adanya temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp349 T.
Awal munculnya kabar transaksi gelap ini diawali dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Yogyakarta pada 8 Maret 2023 lalu. Diketahui, Mahfud adalah Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Beberapa pertemuan antara Kemenkeu, Kemenko Polhukam, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terjadi beberapa waktu terakhir.
Namun, pertemuan Kemenkeu dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana ternyata bukan ujung cerita. Mahfud tiba-tiba kembali buka suara dan ingin menjelaskan kepada DPR atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud MD Ungkap Transaksi Misterius Kemenkeu Rp300 Triliun
Mahfud MD menjadi pembicara kunci dalam acara Town Hall Meeting dengan para mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (8/3/2023). Seusai acara, ia menyampaikan sejumlah pernyataan di hadapan para wartawan di sana.
Mahfud mengonfirmasi beberapa temuan PPATK terkait transaksi jumbo dari rekening mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tengah diperiksa KPK. Diantaranya transaksi di rekeningnya yang mencapai Rp 500 miliar.
Informasi ini Mahfud dapatkan karena ia merupakan Ketua Komite TPPU yang sekertarisnya adalah Ketua PPATK. Lalu, ia juga menyampaikan temuan baru pergerakan transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp300 triliun.
Ia bahkan menambahkan informasi bahwa sejak 2009-2023, sebanyak 160 laporan lebih sudah disampaikan ke Itjen Kemenkeu karena transaksi mencurigakan itu melibatkan 460 orang lebih di kementerian tersebut. Namun, ia mengklaim laporan itu tidak pernah di tindaklanjuti, kecuali ada kasus besar seperti Gayus, Angin Prayitno, dan Rafael.
“Ini sudah dilaporkan dulu, kok, didiamkan. Dulu Angin Prayitno sama tidak ada yang tahu sampai ratusan miliar, diungkap KPK baru dibongkar. Itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa, sehingga perlu sistem saja menurut saya,” kata Mahfud.
Agenda tersebut dilakukan secara tiba-tiba setelah rapat kerja antara Komisi III DPR dan Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana batal dilakukan.
Hasil kesimpulan pertemuan tersebut adalah setelah diteliti lagi, transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang tadinya disebut sebesar Rp300 triliun ternyata nilainya lebih dari Rp349 triliun.
Mahfud mengatakan, adapun perputaran uang dalam transaksi mencurigakan di Kemenkeu merupakan transaksi ekonomi yang kemungkinan bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan.
“Ini tidak mencurigakan dan itu melibatkan dunia luar. Orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan, Itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan, dan itu bukan uang negara,,” jelas Mahfud dalam konferensi pers.
“Yang kita bicarakan itu, yang saya dan Pak Ivan PPATK sampaikan dan Bu Sri Mulyani juga, menjawab bahwa ini adalah laporan pencucian uang, dugaan laporan tindak pencucian uang. Menyangkut uang luar, tapi ada kaitannya dengan yang di dalam (Kementerian Keuangan),” kata Mahfud lagi.
Dia menjelaskan ada arahan khusus dari Presiden Jokowi mengenai hal ini, yakni memberikan pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang.
“Saya diminta hadir, menjelaskan ke DPR apa itu pencucian uang. Saya akan menjelaskan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi karena presiden kita ini menghendaki keterbukaan informasi sejauh sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya.
Mahfud MD akhirnya melakukan rapat dengan Komisi III DPR dan Komite TPPU, Rabu (29/3/2023). Rapat yang berlangsung sejak sore hingga hampir tengah malam itu berlangsung cukup panas.
Rapat diwarnai dengan pertanyaan anggota Komisi III yang bingung dengan perbedaan antara paparan Sri Mulyani Indrawati dan Mahfud MD. Komisi III DPR juga mengaku terkejut dengan pemaparan Mahfud MD yang berbeda dengan Sri Mulyani terkait dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Dari hasil rapat yang tidak dihadiri Sri Mulyani ini, terdapat sejumlah fakta dari babak baru transaksi gelap Rp349 triliun di Kemenkeu, yakni data Sri Mulyani salah; akses Sri Mulyani ditutup; Mahfud seret Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Sumiyati sejak 2017 hingga 2021; Mahfud ungkap ada pengaruh Presiden Jokowi di balik ungkapannya membongkar dugaan kasus transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
Pembentukan Pansus
Ikatan Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) mendukung pembentukan Pansus DPR untuk membongkar skandal 349 T di Kemenkeu. Hal itu dikemukakan Dwi Nugroho, disela-sela buka puasa bersama Pengurus baru ISMAHI dengan alumni.
“DPR harus membentuk Pansus, membongkar secara tuntas dengan menghadirkan para ahli, penegak hukum dan pemerintah,” ujar lulusan FH UI yang juga berprofesi pengacara tersebut.
Lebih lanjut, ujar Dwi Nugroho hasil Pansus akan menjadi rujukan dan rekomendasi aparat penegak hukum (APH) untuk menemukan tindak pidana, pelakunya dan melakukan tindakan hukum.
Nasgian Djunaedi sebagai Alumni ISMAHI lainnya yang juga hadir buka bersama mendukung pembentukan Pansus DPR RI.
“Bahwa bagi saya pernyataan Pak Mahfud terkait transaksi triliyunan di kemenkeu harus menemukan titik terang apa benar karena jangan sampai membuat suasana semakin gaduh dan bisa chaos menjelang pemilu 2024,” ujarnya.