Bengkulu Utara – Anggota Polsek Batik Nau Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, bubarkan aksi pungli di jalur lintas bawah jalan putus Desa Serangai Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (27/04/23).
Akses jalan jalur lintas pesisir biasanya menjadi salah satu alternatif jalan cepat bagi pengendara yang malas untuk melewati jalur lalu lintas atas yang tergolong cukup jauh dari jalur pesisir, dan beberapa hari ini sering kali pihak kepolisian mendapatkan laporan warga terkait adanya pungli dengan modus membawa kardus di jalan-jalan rusak di jalur tersebut sehingga meresahkan para pengguna jalan.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya W, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Batik Nau Ipda Deni Mashuri mengatakan Polsek Batik Nau melakukan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dibeberapa jalur pesisir yang menjadi lokasi rawan pungli.
“ketika mendapati adanya pungli pihak kami akan langsung membubarkan aksi tersebut,” ungkap Kapolres.
Ipda Deni Mashuri juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli ke jalur lintas pesisir untuk menghindari aksi-aksi pungli yang bisa membuat para pengendara terganggu. Dan apabila di dapati aksi pungli yang menggunakan kekerasan ataupun pemaksanaan maka akan langsung di amankan.
“Bagi setiap orang yang memberi maupun menerima Pungli dinyatakan melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tutup Ipda Deni Mashuri