Dishub Himbau Pada Masyarakat Untuk Gunakan Zebra Cross dan Trotoar Sesuai Peruntukannya

by #3Lwk1fFNR
0 comment

Kawalnews.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Darpinuddin, melalui Kepala Bidang LLAJ Hasoloan Sormin mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Kota Bengkulu untuk menghormati hak pejalan kaki atas ketersediaan trotoar mengingat masih ada beberapa oknum pedagang yang memanfaatkan trotoar untuk dijadikan lapak jualan ataupun lahan parkir.

“Kepada masyarakat yang berdomisili di Kota Bengkulu pemerintah sudah berupaya baik Pemerintah Kota maupun Provinsi sudah berusaha supaya berlalu lintas itu bisa nyaman dan tertib dari pembangunan trotoar, fasilitas-fasilitas seperti ini harapan kita bisa dimanfaatkan semestinya dan sesuai peruntukannya,” kata Hasoloan Sormin, di Kota Bengkulu,  Selasa (11/6/2019).

Selain penggunaan trotoar yang harus sesuai peruntukkannya, Hasoloan Sormin juga menyinggung perihal pengendara yang kerap melewati batas garis tempat penyebrangan (zebra cross).

“Sesuai dengan undang-undang lalu lintas bahwa memang di masing-masing traffic light itu ketika kita berhenti ada zebra cross maka posisi kita seharusnya berada di belakang zebra cross itu sendiri sehingga tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan,” sambungnya.

Sebagai informasi, hak-hak pejalan kaki dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 131 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Ayat 1 disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Di Ayat 2 juga disebutkan, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

Kemudian sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar seluruh aturan tersebut mulai dari pengenaan denda hingga pidana penjara. Sanksi tertuang dalam Pasal 274 yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Sanksi selanjutnya terdapat pada Pasal 275 Ayat 1 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Ds)

You may also like

Leave a Comment