Polisi Batik Nau Berikan Sosialisasi Saberpungli Kepada Warga

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara – Personel Polsek Batik Nau Aiptu Efendi Panjaitan dan Aipda Saipul Andri ditengah adanya perbaikan jalan di wilayah kecamatan Batik Nau, anggota terus melakukan sosialisasi terkait satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) kepada masyarakatnya yang ada di Kecamatan Batik Nau, Minggu (14/3/2023).

Aipda E. Panjaitan mengatakan Bahwa dengan adanya imbauan tidak melakukan pungli tersebut bertujuan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam melawan aksi pungli dan penyakit masyarakat lainnya agar masyarakat juga turut berpartisipasi untuk memerangi terjadinya pungli maupun korupsi yang sangat merugikan Negara dan Ketika warga melihat kegiatan tersebut (Pungli) harus dengan berani melaporkan ke pihak yang berwajib khususnya Polsek Batik Nau.

“Namun pengawasan ini tidak akan maksimal bila tanpa ada bantuan informasi-informasi yang sangat penting tentang gangguan Kamtibmas dari warga masyarakat itu sendiri. Disini perlunya pengawasan di lakukan oleh para aparat Desa dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Karena suatu hubungan yang di dasari dengan niat akan lebih mudah masyarakat di ajak untuk kompromi dalam mencegah terjadinya pungli,” Ungkap E. Panjaitan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya W, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Batik Nau Ipda Deni Mashuri, S.H., mengatakan untuk mendukung program ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Utara yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku pungli.

Ipda Deni Mashuri juga mengungkapkan, program tersebut merupakan salah satu program prioritas dari pemerintahan dan Mabes Polri guna memberantas praktek Pungli, sehingga saat ini sudah terbentuk Satgas Saber (sapu bersih) Pungli di setiap Daerah termasuk di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Batik Nau.

“Bagi setiap orang yang memberi maupun menerima Pungli dinyatakan melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment