Bengkulu – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu. Pengungkapan kasus TPPO ini, merupakan bentuk tindak lanjut dari atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, dalam pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial Gu (48), karyawan swasta warga Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Dijelaskannya, pengungkapan bermula dari laporan warga, bahwa terduga pelaku Gu ini menjanjikan para korban dapat bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negara Australia, dengan membayar biaya Rp 15 juta kepada terduga pelaku. Uang tersebut menurut Gu akan dipergunakan untuk memperlancar proses mengurus administrasi keberangkatan ke Australia.

“Kejadian awalnya pada Kamis 16 April 2020 lalu, di Desa Ginting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma. Terduga pelaku ini menjanjikan para korban dapat berangkat sebagai TKI ke Australia setelah membayar uang Rp 15 juta perorang dan akan diberangkatkan secepatnya dalam 2 minggu. Namun hingga sekian lama menunggu kabar, para korban tidak diberangkatkan ke Australia, sehingga korban melapor ke Polres Seluma,” terang Kasat Reskrim kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Lanjut Kasat, perbuatan Gu tersebut kemudian dilaporkan oleh pelapor MK (41) ke Polres Seluma dan dikuatkan oleh kesaksian para korban, diantaranya ZH (44), Is (55) dan Za (45) dan para saksi De (41) da Ti (49).

“Laporan kita terima pada 14 Juni 2023, dan dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipidter, kemudian mengamankan terduga pelaku di Jalan Padang Makmur Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu,” beber Kasat.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 buah kwitansi pembayaran.

Adapun, terduga pelaku Gu dijerat dengan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 378 KUHP.

You may also like

Leave a Comment