Bengkulu Tengah – Dalam upaya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, mengamankan 2 orang laki-laki dan perempuan di warung kawasan Liku Sembilan, Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedua orang tersebut adalah laki-laki berinisial DPH (33), warga Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah dan seorang perempuan berinisial SW (35), warga Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim Bengkulu Tengah AKP Wahyu Wijayanta mengatakan, terduga pelaku DPH diamankan petugas pada Minggu (18/6/2023) malam, di warung Liku Sembilan. Saat diamankan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 300 ribu, 1 buah bantal, 1 lembar selimut, dan 1 unit Hp merek Oppo.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di lokasi (warung), kerab terjadi aksi prostitusi yang melibatkan mucikari, kemudian berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Sedangkan korban diketahui adalah perempuan berinisial AM (23) warga Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen Kabupaten Lebong,” terang Kasat.
Lanjut Kasat, untuk terduga pelaku perempuan berinisial SW, juga diamankan di warung kawasan Liku Sembilan dan petugas juga mengamankan uang tunai Rp 250 ribu, 1 buah bantal, 1 lembar sprei, 1 unit Hp Infinix, 1 unit Hp Samsung. Dalam perkara SW ini, korbannya adalah seorang perempuan berinisial ZA (28), warga Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
“Kedua terduga pelaku ini terjaring oleh petugas Satgas TPPO Polres Bengkulu Tengah dan saat ini kita amankan di Mapolres terkait Tindak Pidana Kejahatan Perdagangan Manusia UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,” jelas Kasat.