Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, Briptu Rajabsi Andika, melaksanakan kegiatan mediasi (restoratif justice) permasalahan warga yang bertikai dalam perkara penganiayaan.
Mediasi dilaksanakan di Polsek Lebong Selatan, Senin (7/8/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Adapun, perkara penganiayaan ini terjadi antara korban (pihak pertama) Leli Saryani (43), IRT warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, dengan pihak kedua Elvi Sukaisi (51) dan Norisa (29), keduanya warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, dibuktikan dengan pemulihan kerugian pihak pertama, yakni pihak kedua memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 5 juta kepada pihak pertama.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, dengan adanya mediasi tersebut, permasalahan warga tidak berlanjut ke hukum.
“Mediasi merupakan salah satu tugas Bhabinkamtibmas untuk mendamaikan warga binaannya yang berselisih paham,” ungkap Kapolsek.