Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Press Conference terkait kasus pembunuhan terhadap korban Debi yang terjadi pada hari Minggu (13/08/23) sekira jam 19.45 WIB di rumah kost Jalan Datuk Hamid Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bengkulu Selatan (BS) Kompol Rahmat Hadi F, S.H., S.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi dan Kasat Reskrim Iptu Susilo S.H., M.H., yang digelar di depan ruang Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., dalam Release yang disampaikan oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Kompol Rahmat Hadi F, S.H., S.I.K., menjelaskan tersangka BA (28), warga Jalan Kapten Buchari RT. 01 Kelurahan Gunung Mesir Kecamatn Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini telah dilakukan penyidikannya oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Lebih lanjut Wakapolres menerangkan pembunuhan terhadap korban berawal Pada hari Minggu,(13/08/2023) sekira pukul 19.00 WIB saat saksi berinisial PR sedang ngobrol di dalam kontrakan bersama dengan tersangka BA.
Sekira pukul 19.15 WIB korban Deby datang ke kontrakan saksi berinisial PR untuk mengembalikan pancing yang dipinjam beberapa waktu lalu.
Sesampainya di kontrakan, Korban memaksa ingin masuk ke dalam dengan alasan ingin mengambil pakaian yang tertinggal di kamar, karena curiga akan keberadaan tersangka di dalam kontrakan tersebut.
Akan tetapi saksi PR tidak mengijinkan korban untuk masuk dan mengatakan bahwa baju korban tidak ada di kontrakan, namun korban memaksa dengan mendorong pintu kontrakan.
Setelah mendorong pintu kontrakan, korban langsung menuju kamar dan melihat tersangka BA ada di dalam kamar, kemudian terjadi cekcok mulut dan perkelahian.
Melihat perkelahian antara korban dan tersangka saksi PR berteriak keluar rumah meminta pertolongan warga. Selang Beberapa saat, saksi Piaria melihat tersangka berlari keluar dari kontrakan dan ketika saksi PR kembali ke kontrakan tersebut saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan bercucuran darah. Dan peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian, hingga akhirnya Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Tak membutuhkan waktu lama sekitar jam 22.00 WIB Tersangka BA berhasil ditangkap saat sedang berobat di rumah sakit, karena tersangka juga mengalami luka robek pada dahi dan mendapat 7 (tujuh) jahitan.
Barang Bukti berupa 1 bilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat bermata tajam, besi pisau tersebut berkarat dan panjang pisau lebih kurang 15 cm, dan 1 bilah pisau bergagang kayu warna cokelat bermata tajam, dan panjang pisau tersebut lebih kurang 30 cm telah disita dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Lebih lanjut Wakapolres Kaur menyebutkan, penyebab dari perkelahian diduga dikarenakan rasa cemburu.
“Proses penyidikannya saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, dan terhadap Tersangka BA akan kita terapkan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima belas tahun dengan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Wakapolres Kompol Rahmat Hadi F S.H., S.I.K.