Bengkulu Utara – Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, memediasi penyelesaian permasalahan batas tanah pekarangan rumah antara warga desa Taba Baru kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara.
Permasalahan batas tanah pekarangan rumah ini terjadi antara Joni (37 tahun) dengan Askan ( 46 tahun), keduanya merupakan warga desa Taba Baru kec. Lais Bengkulu Utara, dan merupakan tetangga bersebelahan rumah.
Persoalan batas tanah pekarangan ini mencuat karena pihak keluarga Joni merasa bahwa Askan selalu menggeser batas tanah pekarangan mereka, karena merasa dirugikan karena batas tanah yang bergeser ini, maka Joni melapor kepada kepala dusun III desa Taba Baru dan meminta agar permasalahan batas tanah ini diselesaikan.
Dalam upaya penyelesaian permasalahan batas tanah ini maka pada hari sabtu 2 September 2023 diadakan mediasi permasalahan batas tanah pekarangan ini di rumah sdr. Joni di desa Taba Baru dengan dihadiri oleh kepala dusun III desa Taba Baru kec. Lais Bengkulu Utara, Bhabinkamtibmas Polsek Lais Aipda Beta Netra, dan kedua belah pihak yang bermasalah soal batas tanah.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk bersama mengukur ulang batas tanah pekarangan dan langsung memberi tanda batas tanah, dan kedua belah pihak saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi terkait batas tanah pekarangan tersebut.
Dihubungi terpisah, Kapolres Bengklulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto dalam keterangan terpisah membenarkan bahwa telah dilaksanakan mediasi atas permasalahan batas tanah di rumah sdr. Joni di desa Taba Baru dan permasalahan batas tanah tersebut telah selesai secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berdamai secara kekeluargaan, dan batas tanah hasil pengukuran bersama telah diberi tanda dan kedua belah pihak telah menerima tanda batas teraebut, dan kedua belah pihak telah saling minta maaf atas kesalahpahaman diantara mereka,” demikian dijelaskan kapolsek Lais Iptu Sukamto.