Bengkulu Utara – Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, melalui Unit Reskrim melaksanakan sosialisasi larangan untuk membakar hutan dan lahan pada hari Rabu (6/9/2023) di desa Datar Lebar kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara.
Sosialisasi yang diikuti oleh perangkat pemerintahan desa Datar Lebar dan juga warga desa Datar Lebar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan bahayanya membakar hutan dan lahan dalam musim kemarau sekarang ini.
Di hadapan audiens, personel unit Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan Perkiraan BMKG, fenomena Iklim El Nino yang menyebabkan musim kemarau yang menyebabkan kekeringan akan mencapai puncak pada rentang bulan Agustus-Oktober tahun 2023 hingga awal tahun 2024. Fenomena El Nino ini akan memicu suhu panas ekstrem dan kekeringan, hingga akibatnya potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan akan naik.
Disamping berikan pemahamanan akan bahaya membakar hutan dan lahan, unit Reskrim polsek Lais juga sosialisasikan peraturan perundang-undangan yang melarang untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, yaitu UU RI Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUHP pasal 187.
Melalui sosialisasi, warga diharapkan memahami akan bahaya membakar hutan dan lahan, dan jika ada warga yang akan membuka lahan untuk pertanian dan perkebunan agar mencari alternatif lain untuk proses pembersihan lahannya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui kapolsek Lais Iptu Sukamto menjelaskan, bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum polsek Lais.
“Dengan puncak iklim El Nino sedang berlangsung, kita berharap warga dapat memahami kondisi iklim sekarang ini, dan jika akan membuka lahan untuk perkebunan dan pertanian, diharapkan dengan sosialisasi ini ada kesadaran warga menghindari membuka lahan dengan cara membakar”, demikian diterangkan Kapolsek Lais Iptu Sukamto.