Bengkulu Utara – Polsek Giri Mulya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, berhasil melaksanakan penanganan terhadap tindak pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pasar Tradisional Desa Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya.
Sebanyak 2 orang tersangka berhasil diamankan pihak Kepolisian di Desa Lubuk Banyau beserta barang bukti berupa Mobil Pick Up lengkap dengan STNK atas nama Azman Nopi.
Saat ini kedua tersangka DH (34 tahun) warga Lubuk Banyau dan PP (35 tahun) sudah diamankan di Polsek Giri Mulya.
“Keduanya berhasil tim ringkus saat berada di Desa Lubuk Banyau tadi malam,” jelas Kapolsek Giri Mulya, Iptu Freddy Simaremare, S.H.
Kronologis kejadian sendiri berawal dari Korban Fivan Paliando yang merupakan pedagang martabak, baru saja selesai berjualan pada pukul 00.15 WIB ditanggal 18 Oktober 2023 dan langsung membersihkan gerobak berjualannya.
Korban sendiri sempat mengobrol dengan tetangganya sebelum akhirnya pamit pulang ke kediamannya. Namun sekitar pukul 05.00 WIB korban tiba-tiba dibangukan warga yang mengatakan jika gerobak martabak miliknya sudah tidak ada lagi di tempat.
Korban langsung memeriksa ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan mendapati gerobak miliknya yang benar-benar sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban lansung melapor ke pihak Polsek Giri Mulya pada 20 Oktober 2023 dan kerugian korban sendiri mencapai Rp 9.000.000.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan pihak Polsek Giri Mulya dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
“Masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, sembari melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkulu Utara,” tutup Kapolsek Giri Mulya Iptu Freddy Simaremare, S.H.