Bengkulu Utara – Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu melaksanakan mediasi penyelesaian permasalahan dugaan pencurian warung yang dilakukan oleh anak di bawah umur di desa Pal Tiga Puluh kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara.
Mediasi penyelesaian permasalahan dugaan pencurian ini digelar di mako Polsek Lais pada Kamis (30/11/2024) pagi, dengan dihadiri oleh pemilik warung yang bernama Roy Selvi Sulfiani (27 th), dan para terduga pelaku bersama orang tua masing-masing.
Setelah dimediasi oleh Polsek Lais, permasalahan pencurian ini dapat diselesaikan dengan perdamaian secara kekeluargaan, kedua pihak bersepakat, permasalahan ini tidak dilanjutkan prosesnya secara hukum. Para pelaku beserta orang tuanya meminta maaf atas kejadian pencurian ini dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dikumpulkan info di lapangan, pencurian ini diduga dilakukan oleh 5 orang anak di bawah umur, yaitu AA (12 th), DWP (13 th), KY (13 th), R (10 th) dan MF (11 th), seluruhnya warga desa Pal Tiga Puluh kec. Lais kab. Bengkulu Utara, pencurian ini dlakukan dengan masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang dagangan yg ada di dalam warung milik Roy Selvi Sulfiani. Kejadian pencurian ini kemudian dilaporkan olrh korban ke polsek Lais.
Dihubungi terpisah, Kapolres Bengklulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto dalam keterangan terpisah membenarkan bahwa telah dilaksanakan mediasi atas permasalahan dugaan pencurian warung milik warga desa Pal Tiga Puluh kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara, dan permasalahan tersebut telah selesai secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berdamai secara kekeluargaan, kerugian korban diganti olrh orang tua terduga pelaku pencurian ini, dan para pelalu yang semuanya masih di bawah umur menyatakan menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” demikian dijelaskan kapolsek Lais Iptu Sukamto.