Kawalnews.com – Warga Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu beberapa hari ini dihebohkan dengan temuan surat perdamaian antara pihak keluarga Kades Air Berau berinisial AP, dengan dengan salah seorang warga setempat berkenaan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kades tersebut terhadap wanita bersuami warga Desa Lubuk Bento berinisial L-A (26 tahun) .
Menindak lanjuti kabar ini Lembaga Desa Air Berau menyatakan sepakat untuk meminta kepada Kades AP melakukan dua opsi, mengundurkan diri atau akan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini inspektorat Kabupaten Mukomuko yang kedua kalinya.
Salah seorang warga Desa Air berau yang juga adalah tokoh adat setempat (yang enggan disebut Namanya) saat dikonfirmasi mengatakan Kades AP selama ini sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran baik yang berhubungan dengan Pemerintahan maupun pelanggaran Adat, sehingga tidak bisa lagi di tolerir sebagaimana selama ini yang dilakukan Lembaga Desa atas banyaknya pertimbangan untuk memberhentikannya.
Ia melanjutkan, sebelum kejadian dugaan perselingkuhan ini, kami dari Lembaga Desa sebenarnya sudah lama mengajukan permohonan pemberhentian Kades AP ini ke Inspektorat tepatnya pada September 2023 yang lalu, hal ini kami lakukan dengan berbagai alasan dan pertimbangan antara lain:
Petama, Kepala Desa AP dalam beberapa waktu belakangan tidak lagi pernah berkoordinasi dengan seluruh stakeholders yang ada, dalam mengambil kebijakan-kebijakan berkenaan dengan kepentingan Desa.
Kedua, Kepala Desa AP dirasa tidak lagi bisa dan mampu menjaga kerukunan antar Lembaga-lembaga yang ada didalam Desa Air Berau sehingga terjadi perpecahan.
Ketiga, Kepala Desa AP telah membuat resah Masyarakat dan mencoreng nama baik Desa, atas kebijakannya bersama Kelompok Masa yang mengatasnamakan Masyarakat melalui berbagai berita di Media masa, untuk menciptakan opini bahwa telah terjadi konflik Agraria yang seolah-olah sangat besar antara masyarakat Desa Air Berau dan Perusahaan Perkebunan setempat, padahal itu tidak ada dan itu hanyalah opini yang dibuatnya untuk kepentingan personal dan kepentingan kelompoknya.
Kelima, Kepala Desa AP dianggap telah banyak melakukan pelanggaran Norma-norma agama dan Nilai-nilai Adat, yang seharusnya sebagai Kepala Desa wajib untuk menjunjung tinggi Norma dan nilai-nilai ini sebagai dasar dan pijakan untuk memimpin Masyarakat kearah yang lebih baik.
Adapun kelompok Masyarakat yang mengajukan permohonan tersebut adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat, Kepala Kaum, Pegawai syarak, dan Karang taruna Desa Air Berau.
Yang ada didalam surat permohonan tersebut itu hanya garis besarnya saja, belum lagi informasi dugaan perselingkuhannya sebelum yang viral beberapa hari ini, yang informasinya rumahnya sempat didatangi oleh suami teman selingkuhnya tersebut beberapa Bulan yang lalu, dan kewenangannya diluar koordinasi Lembaga Desa menggunakan cap dan tandatangannya sebagai aparat Desa juga adalah salah satu dari sekian banyak pelanggaran yang ia lakukan.
untuk lebih jelasnya silahkan cek ke Inspektorat, dan disini kami dari Lembaga-lembaga Desa yang telah menandatangani surat tersebut, meminta kepada Inspektorat untuk segera melakukan tindakan atas pengajuan permohonan surat kami ini, ini sudah 5 Bulan belum ada respon apapun dari Pemerintah, selain akan membuat nama Desa kami buruk, takutnya bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diingini oleh warga natinya kalau pemda menganggap hal ini biasa dan lalai dalam merespon.” Tutupnya.