Lebong – Tiga personel Polres Lebong Polda Bengkulu, yakni Briptu Panji Satrio Nugroho, Briptu Rokib Prima, dan Briptu Muhammad Fajri Asri, akan segera mengakhiri masa lajangnya. Ketiganya pada Rabu (22/5/2024) mengikuti sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) Polres Lebong yang dipimpin oleh Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi selaku Ketua Sidang BP4R.
Adapun, Briptu Panji Satrio Nugroho berpasangan dengan Repani Anggraini, Briptu Rokib Prima dengan Sintia Anggun Sintana, dan Briptu Muhammad Fajri Asri dengan Saskia Putri Sekarini.
Sidang tersebut juga dihadiri Kabag SDM AKP Ngatmin, Kasi Propam Iptu M Hasan Basri, Ketua Cabang Bhayangkari Lebong Ny Ratna Awilzan, penasihat perkawinan dari KUA Pelabai Olik Nurholiq, keluarga calon kedua mempelai, dan personel Polres Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar dalam keterangannya mengatakan, personel Polri diwajibkan mengikuti sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) sebelum melaksanakan pernikahan yang sah menurut agama dan catatan sipil.
“Ini adalah sidang untuk pemberian izin nikah kepada personel Polri yang akan menikah,” jelasnya.
Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat.
Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan oleh Wakapolres Lebong, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan atau untuk menghindari pola hidup Hedonisme. Serta turut seiring dan sejalan dalam berumah tangga nantinya,” ujar Wakapolres.
Selanjutnya pesan dari Ketua Ketua Bhayangkari yang disampaikan oleh Ny. Ratna Awilzan menyampaikan selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga ataupun wanita karir, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung dibawah Polri. Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi,” ujarnya.
Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga, tambahnya.
Sementara itu, Kasi Propam mengatakan, setelah dilakukan pengecekan terhadap calon yang akan disidangkan, kedua anggota Polri ini tidak memiliki permasalahan terhadap kedinasannya.
Kemudian Wakapolres memberikan arahan agar kedua pasangan ini dalam berumah tangga tetap dalam pengawasan pimpinan.