Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M.Said, S.H., M.H pasca status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh hakim Praperadilan bukan berarti dia bebas dari dugaan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
“Perkara praperadilan itu hanya soal menguji teknis prosedural, hukum acara. Dalam Pasal 77 KUHAP, jo pasal 2 ayat 1 Perma No. 4 tahun 2016 dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/ 2014 telah jelas dan tegas yang menjadi obyek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan”. Ujarnya
Harmoko juga menjelaskan Sekalipun status tersangkanya dibatalkan bukan berarti Pegi Setiawan bebas dari dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Sekalipun status tersangka Pegi Setiawa sudah dibatalkan oleh Putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara”
Perlu juga di lihat secara seksama bahwa Penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah melalui putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg bukan karena tidak cukup bukti, atau Peristiwa tersebut bukan tindak pidana, tetapi karena Pegi Setiawan tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Sehingga menurut saya masih terbuka ruang bagi penyidik Polda Jabar untuk membuka kembali penyidikan terhadap Pegi Setiawa. Tutupnya