Kawalnews.com – Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Bengkulu memfasilitasi pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu konferensi pers terkait isi laporan Amirudin ke Jampidsus yang menyebutkan adanya pengambilan sejumlah uang fee proyek pada pengerjaan Alun Alun Berendo Masjid At Taqwa Kota Bengkulu. Dalam Konferensi Pers tersebut, Mantan Plt Kadis PUPR Beny Irawan menyebutkan isi dalam laporan tersebut Fitnah.
“Apa yang disampaikan Amirudin dalam surat yang beredar itu Fitnah. Nama Amirudin tidak ada sama sekali tertera dalam kontrak pengerjaan alun alun berendo masjid At Taqwa Kota Bengkulu,” ungkap mantan PLT Kadis PUPR Kota Bengkulu Beny Irawan, Sabtu (14/12/2019) saat Konferensi Pers di Ruangan Monitoring Center Kominfosan Kota Bengkulu.
Lebih lanjut, Beny menegaskan saat ini pihaknya akan berembuk untuk langkah apa yang nanti akan diambil atas fitnah yang dilakukan Amirudin yang tertera dalam isi laporan tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Amirudin untuk minta maaf atas Fitnah yang disebutkan dalam isi Surat laporan tersebut. Untuk jalur hukum, kami masih akan komunikasi dahulu dengan pihak Konsultan Pengawas Hendri yang disebut memungut sejumlah uang kepada Amirudin tersebut,” ungkapnya.
“Secara tertulis, saya (Beny) dan Kabid CK Maas Sabirin sudah buat pernyataan bahwa tidak ada pernah memberikan uang kepada Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan,” tegasnya.
Selain itu, Beny Irawan menanggapi pertanyaan dari Wartawan terkait bahwa Amirudin infonya juga ada masalah pada proyek pengerjaan lainnya.
“Saya juga mendengar bahwa Amirudin itu juga banyak masalah pada pengerjaan paket proyek lainnya. Mungkin saja keadaan kondis beliau saat ini kurang baik, oleh karena itu buat isi laporan seperti. Kami tunggu permohonan maaf dari Amirudin,” ucapnya