Rohidin memaparkan, upah pungut pajak itu dibayarkan sesuai undang-undang, dari Januari sampai Desember sesuai dengan capaian target yang ditetapkan. Dibayarkan setiap 3 bulan sekali berlaku untuk seluruh kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, maupun bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

“Contoh untuk triwulan terakhir 2018 akan dibayarkan sekitar bulan Maret 2019 nanti. Jadi penetapan itu sudah mengikuti aturan undang-undang. Ketentuan dengan pola seperti ini berlaku di seluruh Indonesia dan sudah berjalan dari tahun ke tahun,” jelas Rohidin.

Lanjutnya, ia menjelaskan boleh disearching di provinsi lain se-Indonesia dan kabupaten atau kota se-Bengkulu bahwa pola tersebut sama dengan yang diterapkan.

Atas dilaporkannya ke Bareskrim, Rohidin menilai hal tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat.

“Mengingatkan saya untuk lebih hati-hati, kontrol dari masyarakat sangat baik untuk kemajuan Bengkulu,” pungkas Rohidin.

Untuk diketahui, Rohidin Mersyah ini dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.(DS)

You may also like

Leave a Comment