Kawalnews.com – Terkait adanya pro dan kontra tentang lulusnya Honorer, PNS, dan GBD menjadi Panwascam, akhirnya pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara memberikan klarifikasi serta menjelaskan bahwa tidak ada aturan di Bawaslu yang melarang Honorer, PNS dan GBD untuk menjadi Panwascam. Hal ini di sampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni, SH Selasa, 24/12/2019.
“Pada prinsipnya tidak aturan yang di langgar oleh Honorer, PNS dan GBD untuk menjadi Panwascam, karena kami bekerja sesuai peraturan dan sampai hari belum ada peraturan yang di keluarkan oleh Bawaslu RI tentang larangan bagi PNS, Honorer dan GBD menjadi Panwascam,” Ungkap Titin Sumarni
Ditambahkan Titin bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut, namun jika Pemerintah Daerah mempunyai pemikiran lain itu masalah yang berbeda.”Kalo soal mau memberhentikan dari Honorer dari tempat mereka bekerja itu ranahnya Pemda, kami tidak akan memberikan komentar terkait hal tersebut.” Ujar Titin
Kemudian kata Titin, jika ada aturan dari lembaga atau instansi Bawaslu yg melarang rangkap jabatan, atau pekerjaan itu sepenuhnya aturan diluar Bawaslu, dan jika yang bersangkutan mundur akibat aturan tersebut dari Bawaslu, maka Bawaslu menyiapkan PAW nya.
“Maksudnya larangan diluar lembaga Bawaslu semisal Pemda atau manajemen pendamping desa, maka yg bersangkutan harus memilih, namun jika tidak ada maka dari internal Bawaslu tidak ada larangan,” kata Titin.
Ditambahkan Titin, khusus bagi perangkat desa jika terpilih menjadi Panwascam, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari perangkat desa atau BPD.
“Yang dilarang menjadi anggota panwascam adalah tim kampanye atau anggota dan pengurus partai politik. Minimal telah 5 tahun mundur dari keangotaan partai politik pada saat mendaftarkan,” pungkas Titin
Untuk di ketahui bahwa kemaren Bawaslu Bengkulu Utara baru saja melantiknya 57 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dari 19 kecamatan se Kabupaten Bengkulu Utara. (Ca/ambo)