Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Kemuning Melaksanakan Sambang DDS Binluh Kamtibmas kepada Tokoh Masyarakat

by redaksi redaksi
0 comment

Kaur – Kamis (25/05/2023) Pukul 12.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur Polda Bengkulu Brigpol Riyan S Nadeak, melakukan giat sambang DDS bimbingan dan penyuluhan (Binluh) sosialisasi Kamtibmas kepada warga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Kemuning Brigpol Riyan S Nadeak menghimbau agar masyarakat sama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di lingkungan desa.

Bhabinkamtibmas menghimbau bagi warga yang memiliki hewan ternak agar selalu memperhatikan hewan ternaknya baik siang hari maupun malam hari mengingat tingginya pencurian hewan ternak sapi maupun kerbau

Bhabinkamtibmas juga mengimbau terkait dengan tokoh masyarakat apabila akan melaksanakan pesta pernikahan agar dapat mengurus izin keramaian ke Polsek setempat, dengan membawa foto copy KTP, Rekomendasi dari kepala Desa atau Satgas Covid-19 tingkat Desa, Rekomendasi Satgas Covid-19 Kabupaten dan surat pernyataan dari pihak penyelenggara.

“Apabila ada warga yang mempunyai hewan ternaknya untuk memperhatikan dan mengecek kesehatan hewan ternaknya, apabila ada gejela PMK agar segera memberitahukan kepada Dinas terkait ataupun dokter hewan Kabupaten Kaur,” imbaunya.

Bhabinkamtibmas menghimbau supaya selalu menjalin Komunikasi yang baik demi untuk menjaga Kamtibmas yang aman dan Kondusif.

Bhabinkamtibmas menyampaikan apabila terjadi Gangguan Kamtibmas dan Bencana Alam ataupun Tindak Pidana agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Piket Polsek Tanjung Kemuning

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada tokoh masarakat apabila ada menyimpan atau memiliki senjata api rakitan ataupun buatan pabrik tanpa izin resmi dari pemerintah agar segerah menyerahkannya ke Polsek Tanjung Kemuning I secara sukarela sebelum dilakukan pebertiban dan tidak akan dikenakan sangsi hukum

“Apabila adanya di temukan masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan ataupun buatan pabrik yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah pada saat penertiban oleh polsek Tanjung Kemuning maka pemilik akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang,” tambahnya.

Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah memberikan bimbingan dan penyuluhan kamtibmas kepada kami warga Desa Binaan.

You may also like

Leave a Comment