Polres Bengkulu Utara Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Pengeroyokan

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara – Sigap, Bengkulu Utara melalui Sat Reskrim Polres Karawang Ungkap kasus penganiayaan yang terjadi Di Desa Bintunan Kecamata Batik Nau Kab. Bengkulu Utara

Alhasil Dalam waktu kurang 24 jam, 4 Pelaku Pengeroyokan korban inisial BP akhirnya ditangkap Sat Reskrim POlres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H., mengatakan “kejadian Pengeroyokan terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 30 Maret 2024 sekira Pukul 12.30 Wib, lokasi kejadian Di Desa Bintunan Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara” Ucap Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H.,

“Kejadian Pengeroyokan berawal saat korban membawa Mobil Colt Diesel Box melintas di Jalan Raya Lintas Bengkulu-Sumatra Barat tepatnya di Desa Bintunan Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara, Korban diberhentikan 4 orang pelaku dengan menggunakan kendaraan R2 mereka meminta uang, dan saya memberikan uang sebesar Rp. 7.000,-, Pada saat korban melanjutkan perjalanan menuju ke ketahun, para pelaku dengan membawa sebatang kayu mengejar korban, setiba korban di rumah makan daerah Desa Bintunan, para pelaku tiba dan berteriak serta berlari menyerang korban, kemudian korban mengambil stick besi untuk di jadikan sebagai alat pertahanan diri kroban, para pelaku mulai melempari korban dengan batu,” Lanjutnya

“Pada saat Korban berlari menjauh dari para pelaku, korban terjatuh terjatuh saat ada batu yang menghantam punggung korban, selanjutnya para pelaku menginjak-injak sekujur tubuh korban dan memukul kepala korban dengan kayu hingga mengakibatkan luka sobek di bagian jidat,” tambahnya

“Saat ini para pelaku sudah di amankan di Mako Polres Bengkulu Utara para tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat (2) huruf e (ketiga) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.” Tutup Kapolres.

You may also like

Leave a Comment