Polda Bengkulu Amankan 40 Kilogram Ganja dari Aceh

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menggagalkan transaksi narkoba golongan I jenis ganja siap edar di wilayah hukum Bengkulu pada Rabu (22/1/2020). Narkoba ini termasuk dalam jumlah besar, yakni 40 kilogram ganja yang diamankan dari dua orang tersangka masing-masing Idil Putra (32) dan Bobby Widayatmoko (34). Barang bukti tersebut diamankan polisi di kontrakan di Jalan Merpati 23 RT 14 RW 05 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan kerab terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pondok Indah Merawan Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi gerak gerik mencurigakan pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 01.30 WIB. Dari hasil interogasi polisi, didapati pria bernama Idil Putra alias Idil menyimpan narkoba golongan I jenis ganja dalam paket kecil yang dibalut plastik hitam.

Dari Idil Putra, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lagi barang  bukti di kontrakan Jalan Merpati 23 RT 14 RW 05 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Barang bukti kedua ini berupa 5 paket besar narkoba golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik hitam dan 39 paket kecil lainnya. Setelah diinterogasi, diperoleh informasi bahwa narkoba ganja itu disimpan atas suruhan dari Bobby Widayatmoko alias Bobby yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno bersama Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni melalui Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Pambudi saat pers rilis di Mapolda Bengkulu, Kamis (23/1/2020) menerangkan, salah satu terangka yakni Bobby merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama.

“Dia ini (tersangka) merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dengan kasus ganja,” katanya.

“Dari pengakuan tersangka ganja tersebut didapat dari Provinsi Aceh dan diambil 2 kali yang dimana pertama kali melalui ekspedisi dan kedua terduga pelaku mengambil disuatu tempat, kalau kita lihat dari barang bukti yang dapat diselamatkan ini ada sebanyak 5000 masyarakat Bengkulu. Kita terus gencar melakukan penangkapan, dari hasil penangkapan ini sudah ada 40 kilogram yang berhasil ditangkap. Maka kita imbau agar masyarakat tidak mencoba narkoba, karena sudah menyebar kesemua kalangan,” jelas Kabid Humas Kombes Pol Sudarno.

Sementara itu, Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Pambudi menambahkan pihaknya akan menelusuri asal barang haram tersebut. Dikarenakan barang ini memang sengaja dipesan dari luar daerah untuk diedarkan di Bengkulu. Dari pengakuan pelaku sendiri pemesanan barang ini sudah beraksi selama dua kali, untuk pembelian ganja tersebut dibayar oleh tersangka sebesar Rp 115 juta.

“Ya, kita mendapat informasi dari masyarakat. Sebelumnya informasi yang ada mereka ini sering melakukan transaksi jadi kita melakukan pengintaian. Saat ini kita berusaha agar mengungkapkan jaringan narkotika antar Provinsi ini,” imbuhnya.

Akibat hal tersebut, kedua pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (Arf/ambo)

Dilansir : Bengkulutoday.com

You may also like

Leave a Comment