Tender Parkir RSUD M Yunus Bengkulu Disorot, PT ANK Pertanyakan Dasar Penetapan Pemenang

by redaksi redaksi
0 comment

BENGKULU, Kawalnews.com — Lelang non-elektronik pengelolaan lahan parkir di UPTD Khusus RSUD dr. M. Yunus Bengkulu menuai keberatan dari PT ANK Indonesia One. Perusahaan peserta tender itu mempertanyakan transparansi proses, kompetensi perusahaan yang disebut sebagai pemenang, hingga dasar penilaian yang digunakan dalam menetapkan hasil lelang.

Keberatan tersebut disampaikan Kartino, SE, SH, MH, selaku Konsultan Hukum dan Advokat, Pimpinan Nusantara Law Firm & Partner sekaligus Direktur Utama PT ANK Indonesia One, Senin (27/8/2026).

Kartino menilai sejumlah aspek dalam proses tender perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai proses pemilihan pengelola parkir rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut.

“Menurut kami, tender ini perlu dipertanyakan. Kami melihat seakan-akan prosesnya hanya formalitas. PT ANK Indonesia One sudah mengikuti mekanisme sesuai prosedur, tetapi kemudian kami kecewa dengan hasil dan proses yang terjadi,” ujar Kartino.

Pertanyakan Kompetensi Pemenang

Sorotan utama PT ANK Indonesia One diarahkan pada perusahaan yang disebut sebagai pemenang tender.

Kartino mempertanyakan apakah perusahaan tersebut memiliki pengalaman, kompetensi dan referensi yang sesuai dengan objek pekerjaan, yakni pengelolaan perparkiran rumah sakit.

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana perusahaan yang tidak mempunyai pengalaman parkir bisa memenangkan pengelolaan parkir rumah sakit?” kata Kartino.

Ia juga mengklaim perusahaan tersebut lebih dikenal bergerak di bidang konstruksi.

Menurut Kartino, kondisi itu tidak otomatis membuat perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat. Namun, panitia tender dinilai perlu menjelaskan bagaimana aspek pengalaman dan kompetensi perusahaan tersebut dinilai dalam proses evaluasi.

“Kalau perusahaan konstruksi kemudian mengelola parkir, tentu bukan berarti otomatis tidak boleh. Tetapi harus dilihat kompetensinya. Apakah mempunyai pengalaman mengelola parkir, mempunyai referensi pengguna jasa parkir, mempunyai tenaga profesional dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan panitia?” tegasnya.

Referensi Pengguna Jasa Dipertanyakan

PT ANK Indonesia One juga mempertanyakan persyaratan mengenai referensi pengguna jasa parkir.

Kartino mengatakan, apabila pengalaman dan referensi pengguna jasa merupakan bagian dari persyaratan atau kriteria evaluasi, maka dokumen tersebut semestinya dapat diverifikasi dan menjadi bagian yang jelas dalam proses penilaian.

“Kalau referensinya tidak ada dan pengalaman parkirnya juga tidak ada, tentu ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Ia meminta panitia menjelaskan bobot masing-masing kriteria serta bagaimana nilai setiap peserta dihitung hingga akhirnya perusahaan tertentu ditetapkan sebagai pemenang.

Site Plan Ikut Dipersoalkan

Persoalan lain yang disoroti adalah dokumen teknis, termasuk site plan kawasan parkir.

Kartino menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa gambar site plan tersebut pernah dimintakan bantuan kepada pihak lain di Jakarta.

Informasi tersebut, menurut dia, perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan kesiapan teknis calon pengelola.

Namun, sampai saat ini klaim tersebut belum diverifikasi secara independen dan belum mendapat penjelasan dari pihak RSUD maupun perusahaan yang disebut sebagai pemenang.

Dugaan Pengaturan Internal

Kartino juga mengungkapkan dugaan adanya pengaruh pihak tertentu dalam proses pemilihan.

Ia mempertanyakan apakah seluruh peserta benar-benar memperoleh kesempatan yang sama dalam proses tender.

“Jangan sampai ada proses tender yang kelihatannya terbuka, tetapi sebenarnya sudah ada pengaturan di belakangnya,” kata Kartino.

Meski demikian, dugaan mengenai adanya pengaturan internal tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Nama dan pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan tersebut juga belum memberikan klarifikasi.

Karena itu, pernyataan tersebut masih harus dipandang sebagai dugaan dari pihak yang keberatan dan belum dapat dianggap sebagai fakta atau kesimpulan hukum.

“Kalau Transparan, Buka Dokumennya”

Kartino menilai polemik akan lebih mudah diselesaikan apabila RSUD dr. M. Yunus Bengkulu membuka dokumen proses tender sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan aturan pengadaan yang berlaku.

Dokumen yang diminta antara lain persyaratan peserta, daftar peserta, kriteria evaluasi, bobot penilaian, berita acara evaluasi serta dasar penetapan pemenang.

“Kalau memang semua peserta mempunyai kesempatan yang sama, silakan dibuka seluruh dokumen dan dasar penilaiannya,” ujarnya.

Menurut Kartino, keterbukaan justru akan memberikan kepastian kepada publik apabila seluruh tahapan memang telah berjalan sesuai aturan.

Bukan Sekadar Soal Kalah Tender

Kartino menegaskan keberatan PT ANK Indonesia One tidak semata-mata karena perusahaan tersebut tidak memenangkan tender.

“Ini bukan sekadar masalah kami kalah tender. Yang kami persoalkan adalah apakah prosesnya sudah profesional, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan. Kalau memang sudah sesuai, silakan buktikan dengan dokumen,” katanya.

Ia menilai pengelolaan parkir rumah sakit memiliki dimensi pelayanan publik karena bersentuhan langsung dengan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan dan masyarakat.

Karena itu, pengelola parkir dinilai harus memiliki sistem pengamanan, manajemen kendaraan, pengaturan arus masuk dan keluar, sistem pembayaran, sumber daya manusia serta pelaporan penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Siapkan Langkah Hukum

PT ANK Indonesia One melalui Nusantara Law Firm & Partner menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses tender.

Jika ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum, Kartino mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

“Kalau ditemukan bukti adanya pelanggaran atau rekayasa dalam proses tender, kami akan melaporkannya kepada Bareskrim Polri,” ujar Kartino.

Menurutnya, langkah tersebut akan ditempuh setelah pihaknya memiliki dasar dan bukti yang cukup.

“Kami tidak ingin hanya membuat tudingan. Kami akan pelajari dokumennya terlebih dahulu,” tambahnya.

RSUD Diminta Beri Penjelasan

Polemik ini kini menempatkan RSUD dr. M. Yunus Bengkulu pada posisi penting untuk memberikan klarifikasi mengenai proses pemilihan pengelola parkir.

Manajemen RSUD, panitia lelang, pejabat terkait maupun perusahaan yang disebut sebagai pemenang perlu menjelaskan apakah seluruh peserta telah dievaluasi berdasarkan kriteria yang sama, bagaimana bobot penilaian diterapkan, serta apa dasar penetapan pemenang.

Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai dugaan tender formalitas, persoalan pengalaman perusahaan pemenang, referensi pengguna jasa, dugaan pengaturan internal dan persoalan keterbukaan hasil evaluasi masih merupakan klaim dari Kartino dan PT ANK Indonesia One.

Belum ada klarifikasi resmi dari pihak RSUD dr. M. Yunus Bengkulu maupun perusahaan yang disebut sebagai pemenang.

Publik pada akhirnya hanya membutuhkan satu hal: kepastian bahwa pengelolaan fasilitas publik dilakukan melalui proses yang transparan, kompetitif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, dokumen dan dasar penilaian semestinya dapat menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang kini muncul.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pengawasan dan hukum memiliki ruang untuk menindaklanjutinya.

Kartino memastikan pihaknya akan mengumpulkan seluruh dokumen dan menentukan langkah berikutnya setelah proses penelaahan selesai.

You may also like

Leave a Comment