Bengkulu,Kawalnews.com~ Berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 18 Ribu ekor benih lobster yang akan diselundupkan keluar negeri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menyelamatkan kerugian negara sektor sumber daya ikan senilai Rp 4.508.000.000 (empat milyar lima ratus delapan juta rupiah).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol A Tarmizi, SH, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, dan Pejabat Badan Karantina Ikan Provinsi Bengkulu saat menggelar Press Conference bersama awak media pagi hari ini Selasa (28/01) di Lobby Gedung Reskrim Polda Bengkulu.
“Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang kita peroleh dari masyarakat, yang mana setelah kita tindak lanjuti diketahui bahwa kedua orang pelaku inisial AP dan IW diketahui akan menuju Provinsi Jambi dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova sehingga Anggota kemudian melakukan pengamanan saat melintasi Kabupaten Jambi,” tegas Kombes Pol A Tarmizi, SH.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan dan dikenakan sangkaan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
(Rls Polda)