Kawalnews.com – Bupati Non Aktif Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud di Vonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap atas fee proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sidang tersebut diketuai Majelis Hakim Selamet Suripto, SH, MH didampingi Hakim Anggota I, Gabriel Sialagan, SH, MH dan Hakim Anggota II, Rahmat, SH, MH di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (24/1).

Sesuai bukti bukti dan fakta yang disampaikan dalam sidang. Dirwan Mahmud terbukti menerima suap dari terpidana Jauhari Alias Jukak. Dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, Dirwan Mahmud di tuntut 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menyatakan terdakwa Dirwan Mahmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,”jelas Majelis Hakim.

Diketahui terdakwa Dirwan Mahmud dijerat Pasal 12 Huruf a jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Dalam sidang putusan tersebut dihadiri terdakwa Hendrati istri muda Dirwan Mahmud dan terdakwa Nursilawati keponakan terdakwa Dirwan Mahmud.

Seperti diketahui sebelumnya Bupati Non Aktif Dirwan Mahmun bersama istrinya Hendrati, keponakannya Nursila Wati, dan Jauhari Alias Jukak selaku kontraktor terjerat operasi tangkap tangan KPK di kediamannya beberapa waktu lalu.

You may also like

Leave a Comment