Kawalnews.com~ Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 2 tersangka dalam kasus perkara pencurian, kedua pelaku berinisial WA (29) beralamat di karang indah kel. purwodadi dan FD (21) yang beralamatkan di gang rajawali kel. purwodadi.
Dalam konferensi pers AKP.Jery Antonius Nainggolan, SIK selaku Kasatreskrim Bengkulu utara menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku melakukan aksi pada tanggal 28 Mei 2020, sekitar pukul 01.30 wib, di gang rajawali kel. Purwodadi Kec. Argamakmur kab. Bengkulu Utara.
Berdasarkan keterangan korban berinisial RS (23), menjelaskan pada malam itu korban sedang mencharger (cas) HP yang diletakan disamping badannya diatas kasur kemudian ia tertidur. Tak lama kemudian ia terbangun karena mendengar HP nya bebunyi.
Lanjut RS (23), ketika terbangun ia melihat pelaku sedang memegang HP korban yang sedang di Charger, dengan spontan korban berteriak maling.. maling.. Mendengar teriakan korban itu, warga berdatangan dan mengejar pelaku.
Perlu diketahui, pelaku pencurian sempat bersembunyi di wc masjid, tak lama berselang warga sekitar akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Kemudian polisi datang dan membawa pelaku ke Polres Bengkulu Utara
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 8 Warna biru
- 1 (satu) buah sweater/jaket warna hitam abu-abu yang bertuliskan powe
- 1 (satu) buah topi warna hitam
Atas aksinya tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUH. Pidana, Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ca/AMBO)