Kawalnews.com~ Berbekal informasi dari masyarakat yang menyatakan ada warung remang-remang yang berada ditengah area perkebunan sawit wilayah Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo, Polsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu tadi malam Jumat (19/06) langsung bergerak ke lokasi menindaklanjuti.
Kapolsek Talo IPTU Sodri, S.Sos, MM, didampingi Kanit Reskrim IPDA Ikral Noventri, S.IP, kepada awak media menerangkan, melalui KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) kita berhasil melakukan penertiban terhadap warung remang-remang milik saudara N (41), Warga Desa Talang Panjang Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.
Informasi sementara, warung remang-remang ini baru beroperasi sekitar lima hari dari tanggal 14 Juni dengan memperkerjakan dua orang perempuan sebagai pemandu yakni ANN (31) Warga Desa Karang Anyar dan SY (30), Warga Desa Maras Bantan.
Dari kegiatan KRYD, Anggota juga berhasil mengamankan Minuman beralkohol merek Mansion sebanyak 51 Botol, 10 Botol Kratingdaeng, derijen tuak sebanyak 15 Liter, termasuk alat beroperasi warung berupa 1 set speaker aktif merek Dat dan Mic serta 1 (Satu) unit jenset merk Firman.
Pemilik beserta barang bukti saat ini masih kita ambil keterangan untuk kelengkapan administrasi tambahnya sembari menegaskan perbuatan pelaku yang membuka warung remang-remang selain menimbulkan keresahan ditengah masyarakat juga dikhawatirkan dapat menjadi sarana penyebaran corona virus disease covid 2019 (covid-19) pungkas Kanit Reskrim. (BT/AMBO)