Kawalnews.com~ Seorang pemuda berinisial MRR ( 20 ) warga Desa Sukarami Kec. Seluma Selatan harus berurusan dengan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 2 TKP berbeda yakni yang terjadi di Kantin KPUD Kabupaten Seluma dan di Pasar Tais Kabupaten Seluma.
Wakapolres Seluma Kompol Napoleon, SH yang didampingi Kabag Ops Polres Seluma Akp Bakit Eko Hadi Suseno, SH.,M.H., serta Kapolsek Seluma Akp Agus Norman., S.H.,M.H., pada saat melakukan konferensi pers hari ini ( 15/-7/20 ) yang digelar di selasar Mapolres Seluma mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya pada tanggal 05 juli dan 12 juli di dua lokasi berbeda.
Wakapolres Seluma menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh tersangka pertama kali terjadi pada saat tanggal 05 juli 2020 pelaku masuk kedalam warung/kantin KPUD Seluma milik korban fauziah ( 55 ) dengan cara merusak kunci pengait gembok, setelah berhasil masuk kedalam warung tersangka mengambil barang yang ada berupa rokok,kompor,beras minuman ringan,gula,kopi,telor dan uang sebesar Rp.580.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Sedangkan aksi yang kedua dilakukan tersangka pada tanggal 12 juli lalu, pelaku masuk kedalam kamar korban Eldza Herminia Ramadani ( 23 ) yang berlokasi di pasar tais dan mengambil Laptop merk Asus X200CA warna putih dan handphone Merk Nokia 1280 warna putih IMEI 358286/04/735996/6.
” Korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima jutah rupiah).” Jelas Wakapolres Seluma.
Dikatakan oleh Wakapolres Seluma, Pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (BT/AMBO)