Penyampaian Syarat Bakal Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur, KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – KPU Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil penelitian Administrasi Syarat Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 di RPP KPU Provinsi Bengkulu. Minggu (13/9)
Rapat Pleno ini dihadiri Parpol Pengusul, Bakal Calon, Petugas Penghubung Bakal Calon, dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni serta Plt. Sekretaris Sudirman dan Kabag Hukum Teknis dan Hupmas Oktan Huzaeiry. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020 bahwa hari ini merupakan pemberitahuan dan penyampaian hasil verifikasi kepada bakal pasangan calon melalui petugas penghubung. “Jika melaksanakan PKPU 5 Tahun 2020, bahwa penyampaian dan pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon adalah 13-14 September 2020, namun KPU Provinsi Bengkulu memilih hari pertama, yaitu 13 September 2020 agar bakal pasangan calon memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki dokumen syarat calon. Untuk itu manfaatkan waktu semaksimal mungkin memperbaiki syarat calon. Hasil verifikasi dituangkan ke dalam Model BA.HP-KWK dan lampirannya. Dokumen tersebut kami sampaikan untuk bakal calon dan partai pengusul.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni menyampaikan agar Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 memanfaatkan waktu 3 (tiga) hari, yaitu 14-16 September 2020 secara maksimal untuk perbaikan. “Untuk tanggal 14-15 September 2020 perbaikan syarat calon diserahkan dari pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan tanggal 16 September 2020 diserahkan dari pukul 08.00 -24.00 WIB, kami sangat berharap kepada bakal paslon untuk memanfaatkan waktu 3 (tiga) hari ini secara efektif dan maksimal. (AMBO/GJ)

You may also like

Leave a Comment