Bengkulu Utara, KawalNews.com – Ditemukannya Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu Andaru Pranata yang juga Anak dari Bupati Bengkulu Utara Ir.Mian di Rumah Dinas, hari dijadwalkan Pemangilan Ir Mian akan tetapi diduga ada permainan dari Bawaslu.
Sebelumnya Bupati H.Ir.Mian, telah di jadwalkan Pihak bawaslu, untuk memenuhi panggilan, terkait APK anaknya selaku Caleg PDIP, yang berada di Rumah dinas Bupati beberapa waktu lalu, dan sudah diakui kebenaran keberadaan APK tersebut oleh Andaru Pranata,SE terhadap Bawaslu.
Untuk diketahui Pelanggaran yang dilakukan Caleg PDIP tersebut lantaran APK Andaru Pranata ditemukan berada di Rumah Dinas Bupati Bengkulu Utara, Oleh Karena itu ini ada dugaan Pelanggaran UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 huruf H tentang Fasilitas Negara. Apabila ada yang melanggar maka paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak 24 juta.
Dilansir dari media Kilasbengkulu.com, Bupati Ir.Mian mendatangi Banwaslu sekitar pukul 07.00 WIB diperkirakan untuk menghindari Pantauan Awak Media.
Menurut Ketua banwaslu BU Titin Sumarni SH, melalui Kepala Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Tugiran MPd Mengatakan Bupati Ir.Mian telah mendatangi Kantor Banwaslu akan tetapi materi apa saja belum dapat kita sampaikan ke Media.
Akan tetapi Yang patut menjadi kecurigaan awak media iyalah ketika ditanya bukti Foto kehadiran Bupati BU,pihak Banwaslu tidak dapat menunjukkannya.
“Bukti fhoto kedatangan Bupati Mian, pada saat pemeriksaan tadi tidak dapat kami berikan terhadap awak media, masalah ini pasti kami tuntaskan, apakah layak untuk di proses tahap berikutnya itu soal nanti, sekarang pihak kami lagi mengkaji dan mendalami permasalahan ini, masalah apakah Bupati Menghindar terhadap awak media, saya kurang tau, yang jelas bapak bupati telah memenuhi panggilan dan sudah memberikan keterangan,” kata Tugiran seakan akan ada yang ditutup – tutupi, terhadap awak media.(Retra)